Saling Lapor Kasus Penghinaan, Polisi Tetapkan Rektor dan Dosen Jadi Tersangka di Riau

ILustrasi penetapan tersangka

Pekanbaru, Oketimes.com - Akibat saling lapor terkait kasus penghinaan ringan, dua orang dari akademisi perguruan tinggi di Riau, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Rektor UIN Suska Riau, (inisial) K (Khairunnas) telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam keteranganya kepada media pada Minggu (8/9/2924) di Pekanbaru.

Kombes Asep menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada sang rektor. Khairunnas akan untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti dihari Rabu (11/9)," sebut Asep.

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh dosen bernama Irwanda atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin perguruan tinggi negeri tersebut.
Kondisi makin memanas ketika Khairunnas melaporkan balik tujuh orang dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Ketujuh orang dosen yang dilaporkan adalah Ronny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

"Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh Rektor (UIN Suska Riau), tapi yang jadi tersangka satu orang, R (Ronny Riansyah). Penetapan tersangka sama dengan Rektor yakni tanggal 30 Agustus kemarin," beber Kombes Asep.

Asep menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama menjadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana tertuang dalam Pasal 315 KUHPidana.

"Rektor itu dilaporkan oleh dosen atas nama Irwandra terkait penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," sebut dia

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," pungkas Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Diketahui, keributan antara Khairunnas dengan sejumlah dosen di UIN Suska Riau terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, sang Rektor cekcok dengan sejumlah dosen di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu.

Sebelumnya, Khairunnas melaporkan sejumlah dosen dengan tuduhan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan pimpinan di perguruan tinggi negeri tersebut.

Dalam laporannya, Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, Ronny Riansyah dan teman-temannya memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya.

Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.

Ketika memasuki ruangannya, Khairunnas mengungkapkan bahwa Ronny meminta pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait