Terima 3 Bapaslon Cagubri dan Wagubri, KPU Riau Tutup Jadwal Pendaftaran Baspaslon Pilkada 2024

Mewakili Ketua KPU Riau, Anggota KPU Nahrawi, S.Ag bersama Tim Divisi KPU Riau, menggelar konferensi pers penutupan pendaftaran bapason Cagubri dan Wagubri sekaligus Bapaslon Bupati/Walikota yang ikut mendaftar sejak tanggal 27 hingga Kamis 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Paska masa pendaftaran sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 berlangsung sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Riau menerima pendaftaran 3 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di KPU Provinsi Riau.

Adapun ketiga Bapaslo Gubri dan Wagubri yang sudah diterima pendaftarannya sejak tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 hingga pukul 23: 59 WIB, yakni yang pertaman adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Drs. H. Syamsuar, M. Si dan Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc, MA, mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 13.30 WIB.

"Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya kepada media pada Jumat, 30 Agustus 2024 dini hari.

Sedangkan untuk pendaftaran Bapaslon Kedua lanjut Rusidi Rusdan, adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan, yang mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 09.00 WIB.

Lanjut Rusidi Rusdan, pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.257.883 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.

Kemudian untuk Bapaslon Cagubri dan Waguri ketiga adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF. Hariyanto, M.Si.

"Pasangan ini, diusulkan oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dengan jumlah suara 1.158.570 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima," beber Rusidi Rusdan.

Selain itu sambung Ketua KPU Riau, melalui forum ini, dapat disampaikan juga bahwa sejumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se- Provinsi Riau, sebanyak 40

Bakal Pasangan Calon, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekanbaru : 5 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
2. Kampar : 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
3. Rokan Hulu : 5 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
4. Rokan Hilir : 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
5. Dumai : 3 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
6. Bengkalis : 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
7. Siak : 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
8. Pelalawan : 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
9. Indragiri Hulu : 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
10. Indragiri Hilir : 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
11. Kuantan Singingi : 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
12. Meranti : 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau.

Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 778/PL.02.2-BA/14/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Pekanbaru, KPU Provinsi Riau telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau  Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku.

Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke KPU Provinsi Riau lanjut Rusidi Rusda, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.

Hingga hari ini tanggal 30 Agustus 2024, pukul.00.10 WIB yang sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan adalah: 1. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur : 2 Bakal Pasangan Calon
2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota : 9 Bakal Pasangan Calon.

Selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus - 4 September 2024.

"Mewakili KPU Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini, antara lain Bawaslu Riau, TNI dan Polri, rekan-rekan media, partai pengusul, penghubung Bapaslon pendukung Bapaslon, dan semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu," ucap Rusidi Rusdan.

Dengan kerendahan hati lanjutntya, pihaknya selaku keluarga besar KPU Provinsi Riau mengaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal-hal yang kurang patut atau tidak pada tempatnya.

"Mari kita sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang Bersih, Adil, Damai dan Bertanggung Jawab, demi kejayaan Riau di masa yang akan datang," pungkas Ketua KPU Rusidi Rusdan meyakinakan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait