Alih-alih Peningkatan Pelayanan, Diam-diam DPMPTSP Riau Kecipratan Dana Earmark Rp869 Juta Untuk Giat Fiktif

Drs H Helmi D, MPd, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, (foto: dpmptsp.riau.go.id)

Pekanbaru, Oketimes.com - Keberadaan dana Earmark sepertinya menjadi tren dan 'ladang subur' bagi aparat pemerintah daerah saa ini. Selain mudah didapat, proses administrasinya bisa 'dikondisikan' dengan sedemikian rupa. Hal itulah yang terjadi saat ini melanda di Pemprov Riau.

Alih-alih untuk pelayanan peningkatan pelayanan masyarakat, SDM dan peningkatan infrastruktur, namun anggaran yang digunakan sebagian besar nyaris jadi 'bancakan' dugaan korupsi di provinsi Riau.

Sebagai bukti, pada tahun 2023 lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari dana Earmark tahun anggaran 2023. Pemakaian dana ini, diketahui untuk kegiatan Dana Fasilitas Penanaman Modal sebesar Rp.842.587.614,00.

Belakangan berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan dana tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya an bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas Penggajian Formasi PPPK, Pendanaan Kelurahan, Bidang pendidikan, Bidang Kesehatan; dan Bidang Pekerjaan Umum.

Dilain hal pada tahun 2023, terdapat dana transfer DAK Non Fisik - Dana Fasilitas Penanaman Modal yang terealisasi sebesar Rp859.585.961,00, yang diterima secara dua tahap, yaitu Dana Fasilitas Penanaman Modal Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 17 Mei 2023 sebesar Rp.424.935.961 dan Dana Fasilitas Penanaman Modal Tahap 2 Tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023 sebesar Rp434.650.000.

Dari informasi tersebut, awak media ini mencurigai dana fasilitas penanaman modal yang diambil dari dana Earmark, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif.

Informasi tersebut, berkembang karena diduga dua mata anggaran pada dana fasilitas penamaan modal sesuai dengan keterangan diatas, yaitu berasal dari DAK Nonfisik sebesar Rp859.585.961,00 dan yang berasal dari dana Earmark sebesar Rp.869.300.000.

Hal itu diduga terjadi, mengingat mengapa terdapan dana fasilitas pada penanaman modal tahun 2023 yang diambil dari dana Earmark, padahal sudah ada dana transfer daerah pada dana alokasi khusus nonfisik.

Informasi yang dihimpun, permasalahan kegiatan dana fasilitas penanaman modal yang disinyalir menyalahi aturan dan ketentuan yang ada adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 27.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 Tanggal : 27 Mei 2024, dijelaskan pencairan dana Earmark tahun anggaran 2023 pada kegiatan dana fasilitas penanaman modal sebesarRp.842.587.614,00 melanggar aturan atau tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1. Pasal 1 ayat (9) yang menyatakan bahwa Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah;

2. Pasal 24 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup;

3. Pasal 134
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PPKD selaku BUD menyusun Anggaran  Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD; dan b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai Pengeluaran Daerah dalam setiap periode.

4. Pasal 135 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah; b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan c) penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.

B. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum dapat mencapai target/sasaran output sesuai dengan yang direncanakan, sisa DAK tersebut digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama;

C. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: 1) penggajian formasi PPPK; 2) pendanaan Kelurahan; 3) bidang pendidikan; 4) bidang kesehatan; dan 5) bidang pekerjaan umum.

Hal tersebut mengakibatkan risiko tidak terlaksananya kegiatan yang telah ditentukan peruntukannya pada tahun anggaran berikutnya.

Permasalahan tersebut disebabkan otorisasi SPD oleh BUD belum sepenuhnya mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD, anggaran kas pemerintah daerah, dan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Drs H Helmi D, MPd, mengaku permasalahan tersebut, tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan atauran dan ketentuan yang ada, tanpa merinci persolan yang dimaksud.

"Tidak ada masalah disitu, semuanya sudah sesuai prosedur," singkat Helmi D menjawab Oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya pada Rabu, 28 Agustus 2024 sore.

Ditanya bagaimana proses yang dilakukannya terhadap penggunaan dana earmark tersebut, Helmi berkilah belum bisa memberikan penjelasan, lantaran dirinya saat ini sedang tugas di luar kota.

"Saya lagi dinas luar kota, tidak bisa jawab sekarang," tukas Helmi sembari mengakhiri percakapannya lewat ponsel nya.

Seperti diberitakan Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir), akhirnya melaporkan dugaan korupsi dana Earmark Rp 404 miliar dari APBD Provinsi Riau T.A 2023 ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.

"Hari ini kami secara melaporkan dugaan Korupsi dana Earmark Provinsi Riau tahun 2023. Kami berharap Kejaksaan segera menindak lanjuti laporan kami ini. Dana ini seharusnya menjadi Hak masyarakat Riau, tapi diduga digunakan untuk kepentingan lain, dan itu jelas melanggar aturan, kami minta SF Hariyanto dan Indra Selaku kepala BPKAD provinsi Riau segera diperiksa," kata Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing dalam keterangannya kepada media pada Senin 22 Juli 2024 di Jakarta.

Jackson menyebutkan dalam laporannya itu, Ormas PETIR menduga adanya anggaran sebanyak Rp.404 miliar Dana Earmark APBD Provinsi Riau tahun 2023 diselewengkan.

Dimana lanjut Jackson, saldo dana earmark seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah sebesar Rp. 438.154.001.516,00. Namun saat dilakukan pengecekan saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023, dana Earmark hanya tinggal Rp.33.776.157.086,06.

"Dengan demikian terdapat dana earmark sebesar Rp.404.377.844.429,94, digunakan tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan," beber Jackson.

Dalam laporannya, PETIR menuding keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2023 dan Indra, SE selaku Kepala BPKAD Riau. Hal tersebut, ditenggerai SF Hariyanto yang saat ini, menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.

Diketahui merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Instansi Daerah.

Selain itu, Jackson juga meyebutkan sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, mengakui telah memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023. Hal ini dibenarkan Plh BPKAD Provinsi Riau Mardoni Akrom S.Ip, M.Si, melalui surat balasan klarifikasi DPN Petir terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024.

Ia menuturkan dalam surat tersebut, terang Jackson Kepala BPKD menjelaskan dana Earmark yang terpakai ditutupin dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI).

"Bahwa sisa dana Earmark yang sementara terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran TDF dan PI yang disalurkan pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut pada kas daerah Provinsi Riau," tulis BPKAD Riau itu dalam surat klarifikasi yang disampaikan ke Ormas PETIR.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait