Aliansi Petani Kampar Demo di Jakarta, Tolak Ilyas Sayang Tersangka "Mafia Tanah" Jadi DPRD Kampar

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani Kampar (APK) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (19/8/2024) Jakarta. Mereka menuntut agar pihak Polres Kampar segera menjebloskan Ilyas Sayang ke penjara.

Jakarta, Oketimes.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani Kampar (APK) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (19/8/2024) Jakarta. Mereka menuntut agar pihak Polres Kampar segera menjebloskan Ilyas Sayang ke penjara.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, APK Yandra Kurniawan dalam tuntutannya meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar menyeret Ilyas Sayang ke pengadilan.

"Meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar melanjutkan dan menuntas penanganan kasus A.N. Ilyas Sayang yang sampai ini masih berstatus tersangka sejak 2020," tulisan tuntutan massa aksi dalam spanduk yang dibentangkan.

Kapolri diminta memberi atensi dan mengawasi penanganan kasus tersebut sampai tuntas. Selain itu, mereka juga menuntut agar Ilyas diadili dengan hukuman seberat-beratnya.

Massa mengemukakan, Ilyas terduga mafia tanah yang menjabat Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir 3 periode. Saat menjabat Kades, ia juga pernah merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) di desa itu.

Pada 2020, Polres Kampar menetapkan Ilyas sebagai tersangka pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tak tanggung-tanggung, terduga mafia tanah itu memalsukan sebanyak 122 SKT untuk lahan seluas 244 hektare sejak tahun 2005.

SKT itu dijadikan agunan ke Bank untuk nilai kredit sekitar Rp105 Miliar. Hutang itu menjadi beban Kopni-SL yang memberatkan petani anggotanya selama bertahun-tahun.

Ilyas ditahan pada Agustus 2020. Tetapi anehnya, massa aksi menguraikan, Polres Kampar menangguhkan penahanan Ilyas pada November 2020.

Padahal, semua bukti-bukti yang menjerat Ilyas sudah lengkap. "Sampai sekarang Ilyas Sayang masih tersangka dan penyidikan belum dihentikan," tandas orator. 

Mereka juga meminta Jaksa Agung ikut mengawasi penanganan kasus ini sampai ke tahap penuntutan. Jaksa Agung diminta memerintahkan Kajati Riau dan Kajari Kampar untuk tidak mempersulit penanganan kasus. 

Menurut peserta aksi, Ilyas bukan kali ini bermasalah dengan hukum. Pada 2016, Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis Ilyas terbukti menggelapkan uang hasil panen Kopni-SL tahun 2012.

Setelah dari Mabes Polri, massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor Kemendagri. Di sini, mereka menuntut agar Ilyas tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Kampar. 

Tuntutan disampaikan kepada Mendagri, Tito Karnavian. "Memerintahkan Pj. Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD Kampar 2024-2029," tulis salah satu tuntutan mereka di spanduk. 

Menurut peserta aksi, Ilyas terpilih pada Pileg DPRD Kampar dari Partai NasDem. Mereka meminta Mendagri agar tidak memberi ruang bagi orang yang bermasalah dengan hukum untuk duduk di DPRD.

"Copot Pj. Gubernur Riau jika tetap mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD," seru mereka.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait