Antisipasi Narkoba, Dit Binmas Polda Riau Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Masyarakat

Kegiatan sosialisasi tersebut, dipimpim Ps Kabagbinopsnal Direktorat Binmas Polda Riau AKBP Ileng Pribadianto S.Pd bersama para personil nya, dengan menyasar sejumlah pengunjung Hotel Stefani dan Pusdik Satpam Tamaddun di kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna menekan tingginya peredaran Narkoba di kalangan masyarakat kota saat ini, Team Satgas Cegah Ops Antik LK 2024, Dit Binmas Polda Riau, lakukan sosialisasi bahaya Narkoba kepada masyarakat kota pada Sabtu, 13 Juli 2024 di Pekanbaru.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dipimpim Ps Kabagbinopsnal Direktorat Binmas Polda Riau AKBP Ileng Pribadianto S.Pd bersama para personil nya, dengan menyasar sejumlah pengunjung Hotel Stefani dan Pusdik Satpam Tamaddun di kota Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Team Satgas Cegah Ops Antik LK 2024 Dit Binmas Polda Riau, melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan tentang bahaya narkoba kepada para karyawan dan masyarakat sekitar di Hotel Stefani serta para siswa Satpam di Pusdik Tamaddun.
Ps Kabagbinopsnal Direktorat Binmas Polda Riau AKBP Ileng Pribadianto, S.Pd, menyebutkan, guna mendukung upaya Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di Provinsi Riau, Team Satgas Cegah Ops Antik LK 2024 akan terus mensosialisasikan dan memberikan himbauan bahaya narkoba ke masyarakat.
"Karena langkah ini merupakan salah satu upaya kita bersama dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat, khususnya para pemuda," ujar AKBP Ileng selaku Kasatgas Cegah Ops Antik LK 2024.
Ia juga menyebutkan dalam sosialisasi bahaya Narkoba itu, pihaknya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya dan akibat yang ditimbulkan dari bahaya Narkoba. Dengan harapan, pengetahuan tersebut, dapat menjadikan masyarakat terhindar dari Narkoba dan patuh hukum.
Seperti diwartakan Direktorat Narkoba Polda Riau pada Jumat, 12 Juli 2024 kemarin di Mapolda Riau, tengah merilis hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkoba selama bulan Mei hingga Juli 2024.
Dalam rilis tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau dari 11 kasus dengan 25 tersangka jaringan internasional periode bulan Mei hingga Juni 2024.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan, antara lain 25,11 kg sabu atau 25,11145 gram sabu. Kemudian sebanyak 34.250 butir pil ekstasi dan 70 butir happy five serta 3 kg atau 3,005,80 gram ganja kering.
Dengan kondisi tersebut, membuktikan peredaran Narkoba sudah merajalela dan rawan, karena korban dari penyalahgunaan narkoba dapat menyasar ke siapa saja diberbagai profesi dan kalangan masyarakat saat ini.***
Komentar Via Facebook :