Cara Memadankan NIK Dan NPWP Terbaru Serta Sanksi Jika Tidak Melakukannya
Cara memadankan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara online tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan nomor identitas tunggal. Langkah ini pun sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan pemerintah Indonesia.
Semula pemerintah mengeluarkan batas waktu bagi masyarakat untuk memadankan NIK menjadi NPWP hingga tanggal 31 Desember 2023. Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya menjelaskan bahwa impelementasi pemadanan NIK menjadi NPWP diundur hingga pertengahan tahun 2024 karena pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
Selain itu, tujuan mundurnya implementasi pun agar NIK-NPWP dapat terintegrasi secara keseluruhan, sehingga masyarakat Wajib Pajak (WP) masih memiliki cukup waktu untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Tak hanya itu, ada sejumlah revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengan tahun 2024.
DJP secara resmi mengundurkan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 30 Juni 2024. Dengan demikian, penggunaan data NIK sebagai NPWP pun diundur secara penuh menjadi mulai tanggal 1 Juli 2024.
Adapun bunyi Pasal 1 Ayat (6) PMK Nomor 136 Tahun 2023, yaitu “Nomor Pokok Wajib Pajak Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.”
Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya bisa digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau data NIK) hanya dapat digunakan secara terbatas hingga implementasi penuh dilakukan.
Berikut ini penjelasan tentang cara memadankan NIK dan NPWP terbaru serta sanksi jika tidak melakukannya :
1. Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru
> Kunjungi situs pajak.go.id di browser kamu, kemudian tekan login.
> Selanjutnya input 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
> Setelah itu buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, lalu klik ubah profil.
> Kemudian logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
> Login/masuk kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, dan masukkan kode keamanan, lalu login.
> Jika sudah berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan.
2. Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Wajib Pajak (WP) baik pribadi ataupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan tenggat waktu maka harus siap menerima konsekuensinya. Wajib Pajak yang tidak melakukan akan mendapat sanksi mungkin mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu masih ada sanksi lain yaitu beberapa hak Wajib Pajak tidak akan bisa diakses jika NIK dan NPWP belum dipandankan.
3. Cara Mengecek Apakah Data NIK Sudah Menjadi NPWP
> Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
> Kemudian akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
> Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.
> Kemudian klik “Cari”. Bila pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK sudah terdaftar.
> Akan muncul di layar data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Komentar Via Facebook :