Polisi Ringkus Dua Residivis Pelaku Jambret Sadis Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru

Serangkaian konferensi pers pengungkapan kasus pengungkapan jambret yang menewaskan seorang mahasiswa yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru pada Kamis, 13 Juni 2024 dini hari kemarin, sekitara pukul 02.00 WIB dalam ekspose Ditkrimum Polda Riau pada Jumat, 14 Juni 2024 di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kabur usai melakukan aksi jambret yang menewaskan seorang mahasiswa di kota Pekanbaru, tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta serta Opsnal Polsek Limapuluh, berhasil meringkus dua orang pelaku jambret yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru pada Kamis, 13 Juni 2024 dini hari kemarin, sekitara pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan dua pelaku jambret ini, setelah kita menerima informasi adanya dua pemuda yang berhasil diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan," kata Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 14 Juni 2024 di Mapolda Riau.

AKBP Sunhot mengatakan, saat ini kedua pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21), sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kronologisnya, saat itu Gofi Hidayana (25) berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25). Datang dua orang laki-laki tidak dikenal, mendekati sepeda motor korban. Kemudian setelah dipepet, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," katanya.

Atas insiden itu, satu orang korban atas nama Gofi Hidayana, mengalami luka parah dibagian kepala dan meninggal dunia. Sedangkan satu orang lagi mengalami luka-luka.

AKBP Sunhot menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang dikendarai kedua pelaku.

"Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil kita amankan," sebutnya.

AKBP Sunhot mengungkapkan, dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan residivis kasus jambret ini memiliki peran masing-masing.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM sebagai eksekutor dan FAGS adalah joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis," kata dia.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup AKBP Sunhot.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait