Jadi Bandar Sabu, Oknum Pecatan Polisi Ini, Disergap Eks Rekannya

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, FH sebenarnya dipecat dari kepolisian pada 2023 lalu, karena kasus serupa. Meski demikian, bukannya tobat, FH justru semakin terjun ke dunia gelap narkoba.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terjerumus dalam lingkaran kasus Narkoba, FH (36) berpangkat Brigadir, mantan anggota kepolisian yang dipecat, karena kasus narkoba, justru kembali terlibat dalam peredaran barang haram bersama lima orang lainnya pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan FH, ditemukan sabu seberat 1 kilogram. Total barang bukti yang disita dari keenam tersangka, mencapai 2 kilogram sabu, serta sebuah senjata airsoft gun milik salah satu tersangka berinisial F.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, FH sebenarnya dipecat dari kepolisian pada 2023 lalu, karena kasus serupa. Meski demikian, bukannya tobat, FH justru semakin terjun ke dunia gelap narkoba.
"FH di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) juga karena narkoba. Dia terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat Brigadir," ungkap Kombes Manang dalam konferensi persnya pada Jumat, 14 Juni 2024 di Mapolda Riau.
"Awalnya FH pengguna narkoba, tapi setelah dipecat, dia ikut mengedarkan sabu." imbuhnya.
Keenam tersangka itu, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Polda Riau tidak mentolerir anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Kita tidak akan main-main, siapa yang terlibat akan kita sikat," tegas Kombes Manang.***
Komentar Via Facebook :