38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Asyik Tongrongi Pembeli di Rumahnya, Bandar Narkoba Rumbio Jaya Tiarap Disergap Polda Riau

Tersangka KM alias Gondrong (41) saat diamankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnrakoba Polda Riau pada Minggu (2/6/24) malam di rumahnya Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menyergap seorang bandar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di wilayah Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau.

"Tersangka berinisial KM alias Gondrong (41), kita  amankan saat sedang menunggu pembeli di depan rumahnya pada Minggu (2/6/24) malam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti dalam keterangannya kepada media pada Senin, 3 Juni 2024 di Pekanbaru.

Ia menyebutkan dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sebanyak 38,3 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi dari tersangka KM. "Tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB, diduga sedang menunggu pembeli," ungkapnya.

Menurut Kombes Manang, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Rumbio Jaya.

Selanjutnya, Iptu Anefriko Dwi Putra SH MH bersama tim, langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Katmin terlihat berada di depan rumahnya.

Usai dipastikan, tim langsung mengamankan KM alias Gondrong dan melakukan penggeledahan badan hingga ke dalam rumahnya. Saat akan dibawa oleh petugas, KM sempat menangis dan memeluk keluarganya, bahkan bersujud di kaki istrinya.

"Ada sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi merek Lion serta beberapa uang tunai diduga hasil jualan narkotika," jelas Manang.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu yang dijualnya dari seorang pria berinisial LE. Mereka menerapkan sistem kerja, dimana uang hasil penjualan disetor terlebih dahulu, lalu upah diberikan kemudian.

Selain terbukti menjual sabu, KM juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang menunjukkan adanya kandungan zat Met Amphetamine.

Tersangka mengaku bisa meraup untung sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap kali melakukan penjualan sabu.

Barang bukti yang disita dari tersangka, antara lain satu dompet merek "LOUIS VUITTON" warna coklat berisi tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang memuat serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 38,3 gram, satu bungkus plastik bening kecil berisi pil ekstasi merek "LION" warna kuning, uang tunai sebesar Rp14 juta, serta dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk melayani pembeli narkotika.

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka," pungkas Manang meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait