Tanggapi Berita Berjudul "Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata Dapat Dana Hibah dari Pemprov Riau" Kejati Riau Kirim Hak Jawab

ILustrasi Hak Jawab
Pekanbaru, Oketimes.com - Tanggapi pemberitaan oketimes.com terkait berita berjudul "Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata Dapat Dana Hibah dari Pemprov Riau" yang terbit pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 18:57 WIB. Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum, menyampaikan hak jawabnya kepada oketimes.com pada Kamis, 23 Mei 2024.
Dalam hak jawabnya tersebut, Kejati Riau menyampaikan dalam poin satu, menurutnya judul berita tidak menyiratkan secara ringkas isi atau maksud tulisan, namun bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 UU No 40/1999 tentang Pers dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) "Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga : Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata Dapat Dana Hibah dari Pemprov Riau
Kemudian dalam poin dua, menurut Kejati Riau media oketimes.com seharusnya mengetahui peraturan terkait tatacara penyampaian laporan/pengaduan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2018, sehingga setiap pemberitaan memiliki sebuah nilai karya jurnalistik.
Dimana dalam pasal 5 menyebutkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum dengan membuat laporan, namun dalam pasal 9, ditegaskan syarat laporan paling sedikit memuat uraian mengenai fakta tentang dugaan terjadinya tipikor, dan harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit dokumen atau keterangan terkait dengan dugaan tipikor yang dilaporkan.
Kemudian penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan secara administrative dan substantif. Dengan demikian apabila laporan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan/penyidikan.
Sebaliknya setelah pelapor dimintai keterangan tambahan, atau dikemudian hari pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung maka dapat ditindaklanjut dengan penyelidikan;
Kemudian dalam poin ketiga, Kejati Riau menyebutkan kebebasan masyarakat atau LSM menggunakan hak dan tanggungjawabnya dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor haruslah mentaati dan menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penilaian subjektif akan cenderung fitnah;
Selanjutnya dalam poin keempat, Kejati Riau menilai pemberitaan oketimes.com membuat kesimpulan Kejati Enggan periksa laporan karena hibah. Dalam penjelasannya, meurut Kejati Riau terkait dana Hibah adalah Bantuan Pemerintah kepada Pemerintah untuk kepentingan umum (G to G) bukan bantuan pribadi, Sehingga tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum, hal ini menunjukkan pemberitaan yang tendensius telah melanggar UU Pers dan KEJ.
Kemudian dalam poin kelima, Kejati Riau juga menjelaskan bahwa bidang tindak pidana khusus Kejati Riau, menyebutkan sudah mengundang pelapor, untuk melengkapi laporannya sesuai PP No. 43 tahun 2018, namun sampai saat ini, data tambahan yang diminta belum di penuhi oleh pelapor, sehingga tidak ada kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang belum lengkap.
Selanjutnya dalam poin keenam, menurut Kejati Riau bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum, seharusnya tunduk pada UU Pers dan KEJ serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukun seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.
Demikian hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers.
Surat hak jawab tersebut, diketahui oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Sonang Simanjuntak, SH., MH Jaksa Madya.***
Komentar Via Facebook :