Rugikan Uang Negara 2,3 Miliar
Korupsi SPPD Fiktif, Mantan PLT Sekwan Riau Ditahan Jaksa

Terjerat kasus dugaan SPPD fiktif, mantan Plt Sekwan DPRD Riau inisial TFT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran Sekwan DPRD Riau periode September s/d Desember 2022 oleh penyidik pidsus Kejati Riau dan di tahan pada Rabu, 15 Mei 2024 sore di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terjerat kasus dugaan SPPD fiktif, mantan Plt Sekwan DPRD Riau inisial TFT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran Sekwan DPRD Riau periode September s/d Desember 2022 oleh penyidik pidsus Kejati Riau pada Rabu, 15 Mei 2024 sore.
Selain dilakukan penetapan tersangka, Kejati Riau juga menahan tersangka TFT, guna mempermudah proses penyidikan Aspidsus Kejati Riau, yang dititipkan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, selama dua puluh hari kedepan.
"Benar, kita telah menetapkan tersangka TFT dalam perkara dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran Sekwan DPRD Riau periode September s/d Desember 2022 dan menahan tersangka di rutan kelas 1 Pekanbaru," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 15 Mei 2024 di Pekanbaru.
Bambang menyebutkan sebelum tersangka TFT di tahan, penyidik pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT (selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau). Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik pidsus melakukan gelar perkara (Ekspose).
"Dari hasil gelar perkara tim penyidik pidsus berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022 dan menetapkan TFts sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Bambang.
Menurutnya, penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dimana terhadap tersangka TFT, disangka melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT lanjut Bambang, tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau, memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), Tiket trasportasi, Boarding Pass dan Bil Hotel.
Kemudian sebut Bambang, setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban, dan memerintahkan inisial K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh inisial EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Selanjutnya terang Bambang, setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif). Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp.1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya lanjut Bambang, uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut, jika ditotal mencapai Rp. 2.856.848.140. Setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai, sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140 dan terima oleh tersangka TFT, untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, dan bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan, karena anggarannya tidak ada.
Kemudian terang Bambang, tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140.
"Sejumlah uang tersebut, dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka TFT tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah," ungkap Bambang.
Lantaran itu sebut Bambang, guna mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
"Maka terhadap tersangka TFT, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," pungkas Bambang Heripurwanto meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :