Polsek Bukit Raya Ringkus Dua Pelaku Jambret Gelang Emas Milik PNS

Kedua pelaku jambret yang ditangkap yakni berinisial MG alias Giar (25) dan BP alias Bobi (22) saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya tangkap dua pelaku jambret gelang emas milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah beberapa jam beraksi pada Sabtu (11/5/2024) di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku jambret yang ditangkap yakni berinisial MG alias Giar (25) dan BP alias Bobi (22)," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (12/5/2024) di Pekanbaru.

Kapolsek menjelaskan, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur satu rantai gelang emas milik korban Sri Masni Buniarti (48) yang saat dilaporkan ke Polsek Bukit Raya usai kejadian.

Adapun kronologi kejadian sebut Kapolsek, berawal ketika kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam berkeliling mencari target di Jalan Soekarno Hatta. Saat korban melintas dengan sepeda motor, MG yang menjadi pengendara langsung menyusul dan mepet dari samping kiri.

Dengan cekatan, BP yang duduk di boncengan langsung merampas gelang emas yang dipakai korban. "Setelah gelang emas berhasil ditarik, kedua pelaku berupaya melarikan diri," tutur Syafnil.

Menerima laporan warga, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kepiawaian tim, kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sebelumnya sudah janjian untuk melakukan aksi penjambretan dan merupakan residivis kasus serupa," ungkap Syafnil.

Kedua pelaku beserta barang bukti satu gelang emas dan sepeda motor dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Syafnil.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait