Belum Terima Dokumen Parkir, Pemohon Informasi Publik Akan Surati Mendagri dan Gubri

Pemohon Informasi, Edwar Pasaribu, S.H.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemohon Informasi, Edwar Pasaribu, S.H, akan menyurati Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait belum diterimanya dokumen parkir, sebagaimana putusan Majelis Komisioner Informasi Provinsi Riau.

"Ya, saya akan menyurati Gubernur Riau dan Mendagri, terkait belum diserahkannya dokumen parkir Kota Pekanbaru, sebagimana putusan Majelis Komisioner Informasi Provinsi Riau," kata Edwar kepada media Jumat, 5 April 2024 malam di Pekanbaru.

Menurutnya, berdasarkan surat putusan Majelis Komisioner Informasi Provinsi Riau pada Rabu (27/03/ 2024) lalu, batas waktu yang sudah ditetapkan hakim, yakni paling lambat atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja yang jatuhnya pada hari Jum'at tanggal 5 April 2024 sudah tidak diindahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sebelumnya, pada Kamis (28/03/2024) Edwar juga sudah mendatangi Pemko Pekanbaru, terkait kapan akan diberikan dokumen parkir tersebut kepadanya, namun salah seorang petugas PPID Pemko Pekanbaru, mengatakan sudah mengetahui adanya putusan dari Komisi Informasi tersebut.

Namun saat dikonfirmasikan kepada Kadiskominfo Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah meneruskan permasalahan tersebut kembali kepada PPID Pembantu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait