Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Korupsi Basarnas di Jakarta

Hakim Ketua memberikan kesempatan terhadap terdakwa HA, untuk berkoordinasi dulu bersama Penasehat Hukumnya, apakah menerima atau ada keberatan sidang pertama Mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, atas perkara tindak pidana Korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin, 1 April 2024 di ruang Sidang Utama Dilmilti II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur.

Jakarta, Oketimes.com - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, menggelar sidang pertama Mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, atas perkara tindak pidana Korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin, 1 April 2024 di ruang Sidang Utama Dilmilti II  Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., Hakim Anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan Kolonel Chk Arwin Makal, S.H., M.H., sebagai Panitera pengganti Mayor Chk Dani Subroto, S.H., M.H., dengan Oditur Brigjen TNI Safrin Rachman.

Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Nomer Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024 atas terdakwa Marsdya TNI (Purn) HA, yang disampaikan oleh Oditur Kolonel Chk E.P.H. Prasetyo, Kolonel Chk Mukholid, dan Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.

Usai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua memberikan kesempatan terhadap terdakwa HA, untuk berkoordinasi dulu bersama Penasehat Hukumnya, apakah menerima atau ada keberatan.

Dalam sidang itu, terdakwa HA menyampaikan bahwa dirinya keberatan. "Saya keberatan dan akan mengajukan esepsi pada tanggal 22 April 2024," ucap terdakwa.

Hal yang sama disampaikan oleh Penasehat Hukum HA, yang menyatakan bahwa, dakwaan Oditur tidak jelas dalam menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan HA selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya sidang diakhiri dengan keputusan Majelis hakim, bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali atas esepsi atau keberatan terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait