Geruduk Kampung Narkoba Panger, Polda Riau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Pil Ektasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, menyasar kawasan Kampung Narkoba pada Selasa (26/03/2024) malam sekitar pukul 21.45 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan PLH Kasubdit II Kompol Ryan Fajri, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkoba berinisial SY (51) dan menyita sejumlah barang bukti.
Selain mengamankan tersangka SY, petugas juga menyita barang bukti 65 paket sabu seberat 48 gram, 80 butir pil ekstasi merek Rolex, dan uang tunai sebesar Rp. 7.270.000,- hasil penjualan narkoba.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa operasi itu dilakukan, berawal dari informasi yang diterima bahwa di Jalan Pangeran Hidayat, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Kami mengobrak-abrik sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Hasilnya kita mengamankan seorang pelaku berinisial SY terduga pengedar di Pangeran Hidayat," kata Kombes Pol Manang Soebeti dalam keteranganya kepada awak media pada Rabu, 27 Maret 2024 di Pekanbaru.
Guna menindaklanjuti laporan masyarakat sambung Manang, tim penyidik langsung menuju ke rumah pelaku SY. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan tersimpan dalam mesin cuci, siap edar.
"Selain barang haram tersebut, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil disita," ungkap Kombes Pol Manang Soebeti.
Dari keterangan pelaku SY kepada petugas sebut Kombes Manang, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seorang laki-laki bernama Anip (DPO), yang saat ini dalam penelusuran lebih lanjut.
Barang hasil penjualan narkotika tersebut, kemudian disetorkan kepada seseorang bernama Budi (DPO), yang juga sedang dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian. "Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Terakhir, Kombes Manang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba.***
Komentar Via Facebook :