Satu DPO, 7 Kurir Diamankan

Sita 31,4 Kg Sabu dan 2.397 Pil Ekstasi, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, mengungkapkan ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45) dalam ekspose pengungkapannya pada Senin, 25 Maret 2025 di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, gagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari Rp32 miliar ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional.

Dalam pengungkapan itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar.

Penangkapan dilakukan dalam tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada rentang waktu tanggal 15 hingga 20 Maret 2024 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, mengungkapkan ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45).

Adapun Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.

"Barang haram ini dipasok dari daerah Muar, Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang itu, pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke Kota Dumai," terang Kombes Manang Soebekti dalam ekspose pengungkapannya pada Senin, 25 Maret 2025 di Mapolda Riau.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka S, adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Tersangka ini, bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.

"Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah Rp20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman," tambah Manang.

Kini Ditresnarkoba Polda Riau, masih memburu seorang pria dengan inisial O, yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait