Layaknya Kontraktor, Bidang Bina Marga PUPR Riau Kelola Anggaran Swakelola Rp 100 Miliar

ILustrasi: Kantor Dinas PUPR Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Keberadaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau saat ini, sepertinya makin menjelma menjadi rekanan alias kontraktor pelaksana dalam peranannya. Kok bisa ya?
Pasalnya, pada tahun anggaran 2024 ini, Bidang Bina Marga Dinas PUPR PKPP Riau yang dipimpin oleh Teja Darsa ST, bahwa terdapat ratusan paket pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang akan dilaksanakan dan dikerjakan langsung oleh Bidang Bina Marga dengan metode swakelola tipe satu.
Tidak tanggung-tangung, anggaran yang dikelola tersebut, bukan saja hanya puluhan miliar, akan tetapi mencapai ratusan miliar yang akan dibabiskan untuk perbaikan jalan dan jembatan itu.
Hal itu, diketahui setelah dalam Rencana Umum Pengadaan Provinsi Riau tahun 2024, terdapat ratusan paket swakelola yang memakan anggaran sekitar Rp 100 miliar rupiah.
Karena ketentuan itu, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa metode swakelola tipe 1 itu, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh SKPD terkait.
"Meskipun aturan membolehkan itu, Ini artinya sekitar Rp 100 miliar, anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau, dikelola sendiri oleh Bidang Bina Marga," kata Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Riau, Jackson Sihombing kepada Oketimes.com pada Rabu, 13 Maret 2024 di Pekanbaru.
Jackson menyebukan, salah satunya adalah anggaran pemeliharaan rutin jalan di kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kampar sebesar Rp.25.832.917.819.
"Terkait hal ini, kami menilai anggaran rutin pemeliharaan Kuantan Singingi dan Kampar itu, sangat besar. Karena peran anggaran dari UPT Lima untuk ruas jalan Kuantan Singingi dan Kampar akan timpang tindih," ungkap Jackson.
Dalam kaitan ini sebut Jackson, pihaknya telah mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arif Setiawan. Namun, M Arif belum bersedia memberikan penjelasan, terkait hal itu.
Menurutnya, paket swakelola ini membuka peluang selebar lebarnya bagi pejabat Bina Marga PUPR Provinsi Riau dan Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Provinsi Riau, untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena kegiatan swakelola ini, direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh perangkat daerah penanggung jawab anggaran langsung.
"Jangan harap ada pengawasan dari luar. Mereka sendiri yang mengetahui pekerjaan itu nantinya. Karena itu, Jackson merasa heran dengan apa yang dianggarkan Dinas PUPR PKPP ini," beber Jackson.
Selain itu, Jackson juga mencurigai akan ada potensi Permainan yang memunculkan stigma negatif di masyarakat Bahwa Pejabat Pengelola anggaran di Bina Marga PUPR Provinsi Riau akan menjadi kontraktor.
"Padahal melihat anggaran sebesar itu, tentu bukan pekerjaan yang sedikit dan sudah bisa ditenderkan atau diserahkan kepada pihak ketiga memalui E Katalog. Namun ini dikerjakan sendiri, artinya Bidang Bina Marga Dinas PUPR Riau akan menjelma jadi layaknya kontraktor," pungkas Jackson meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :