Selama Ramadan, Pemprov Riau Terbitkan SE Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN, Ini Penjelasannya

ILustrasi ASN Pemprov Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Selama ramadan 1445 H, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, megeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. SE itu, sesuai dengan nomor: 100.3.4.1/BKD/907 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Dalam SE ini, diatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja mau pun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istrirahat.
"SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektifitas kerja tetap harus berjalan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, kepada media pada Senin, 11 Maret 2024 di Pekanbaru.
Murod juga menyebutkan sebagaimana dalam ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah.
Termasuk efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Ada pun SE aturan jam kerja tersebut kata Murod, yakni pertama bagi perangkat daerah yang akan memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu, ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada khusus hari Jumat, sebutnya jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat diberlakukan pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Makmun Murod juga menyebutkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni pada hari Senin - Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB," terangnya.
Kemudian lanjut Murod, untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap.
"Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap," bebernya.
Sementara ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah dan sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
Mantan Kepala Dinas DLHK Riau itu juga menjelaskan bahwa dalan SE juga diatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin sampai Rabu, pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap.
Khusu pada hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.
Disebutkan juga, bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, memastikan bahwa dalam pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H, tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam hal pelayanan publik.
"Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan ramadan, untuk sementara ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," pungkas Makmun Murod.***
Komentar Via Facebook :