Gelapkan Sepeda Motor Tetangga, Bandit Kelas Tengik Ini, Jadi Penghuni Sel Polsek Tenayan Raya Wak!
Pekanbaru, Oketimes.com - Nekat gelapkan sepeda motor tetangganya hanya untuk berfoya-foya, seorang bandit kelas tengik berinisial AA alias Azis (33), berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya pada Rabu (7/2/2024) dari tempat persembuyiannya di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
"Pelaku diketahui berinisial AA alias Azis (33), warga Jalan Singgalang, kita amankan saat pelaku berada di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya pada Rabu (7/2/24)," kata Kapolresta Pekanbaru, Jeki Rahamad Mustika, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (10/2/2024) di Pekanbaru.
Kompol Oka M Syahrial menyebutkan sebelum pelaku diamankan, tersangka Aziz melakukan tindakan penggelapan terhadap sepeda motor milik tetangganya sendiri pada Kamis (25/01/2024) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi ini dilakukan dengan motif untuk berfoya-foya, meninggalkan korban bernama Virda Elisa (27), mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.
Terkait laporan itu, Kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (7/2/2024) di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya.
"Saar diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sepeda motor korban, telah dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp4,2 juta, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya," ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, aksi penggelapan dimulai saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Terakhir, Kapolsek mengingatkan bahwa tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan dan hukum, akan ditegakkan bagi siapapun yang melakukan tindakan kriminal.
"Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penggelapan yang dapat merugikan," pungkas Kompol Oka M Syahrial meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :