Evaluasi Pelayanan Publik, Kemenpan Fokuskan 9 Layanan Prioritas

ILustrasi Pelayanan Publik

Pekanbaru, Oketimes.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB), kembali akan menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik atau PEKPPP. Tahun ini, evaluasi pelayanan publik didasarkan pada sembilan layanan yang diprioritaskan dalam arsitekur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kesembilan layanan tersebut, yakni layanan pendidikan, kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan kepolisian, administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, pertukaran data, serta portal layanan publik.

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman, menjelaskan PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

"Hasil indeks pelayanan publik dijadikan salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi," terang Herman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (8/2/2024).

Ia menyebutkan sosialisasi PEKPPP, telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 7 Februari 2024. Peserta hari pertama ini terdiri dari perwakilan yang membidangi organisasi atau pelayanan publik pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 13 kementerian; serta 15 lembaga.

Indikator evaluasi pelayanan publik ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.

Nilai indeks pelayanan publik yang nantinya diterima oleh unit, dilihat pula dari pemilaian atau persepsi masyarakat, komitmen tata kelola, dan penilaian ahli sesuai bukti dukung serta kesesuaian jawaban.

"Hasil indeks pelayanan publik dijadikan salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi," ungkap Herman.

Tujuan akhir dari penilaian ini adalah pelayanan publik berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sementara Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan, menjelaskan bahwa skema PEKPPP tahun 2024 ini, dibagi menjadi tiga.

"Pertama PEKPPP nasional dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan daerah sesuai unit lokus evaluasi yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian PANRB," bebernya.

Kemudian untuk skema kedua adalah PEKPPP mandiri. Pada skema ini, instansi pemerintah melaksanakan evaluasi kepada unit lokus diluar unit PEKPPP nasional, dan dilaporkan kepada Kementerian PANRB.

Sedangkan skema ketiga adalah PEKPPP khusus. "Skema ini dilakukan sesuai dengan arahan strategis pemerintah dan dalam rangka perluasan cakupan PEKPPP. Evaluator PEKPPP khusus adalah masing-masing instansi," jelas Yusuf.

Yusuf menyampaikan, unit lokus evaluasi yang diusulkan adalah core business atau unit yang memberikan pelayanan langsung kepada Masyarakat dan pernah dievaluasi pada periode 2020-2023.

Untuk PEKPPP nasional, unit lokus evaluasi pada kementerian/lembaga adalah satu core business masing-masing kementerian. Sementara lokus pemerintah provinsi adalah RSUD, Dinas Sosial, dan Samsat.

Sedangkan lokus bagi pemkab dan pemkot adalah RSU, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Yusuf mengungkapkan, lokus PEKPPP mandiri itu, ditentukan oleh masing-masing instansi. Selain itu, lokus PEKPPP khusus adalah Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota, serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

"Usulan unit lokus evaluasi PEKPPP tahun 2024 untuk kementerian dan lembaga dapat disampaikan hingga 16 Februari 2024," ujar Yusuf.

Ia menyebutkan juga berdasarkan data per 5 Januari 2023 sudah ada 17 kementerian/lembaga yang mengusulkan unit lokus evaluasi.

Yusuf menerangkan, unit yang nantinya meraih indeks pelayanan public yang baik bisa menjadi role model bagi instansi lainnya. Evaluasi ini juga memberikan gambaran utuh terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Nilai evaluasi ini juga dijadikan dasar alat ukur untuk memberikan penghargaan kepada OPD yang telah memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk motivasi.

"Serta sebagai sarana persaingan antar-OPD untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik," pungkas Yusuf.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait