Diduga Gelapkan Uang Proyek, Penasehat Hukum Adukan Mantan Pejabat KPUD Rohil ke Polda Riau

ILustraasi penggelapan dana proyek
Pekanbaru, Oketimes.com – Diduga gelapkan uang proyek klien, penasehat hukum Dede Ilham, S.H., M.H., bersama rekan sejawatnya, Muhammad Nurlatif, S.H., adukan seorang mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir ke Polda Riau.
"Terlapor berinisial A," kata Kuasa Hukum Pelapor Dede Ilham, S.H., M.H., didampingi rekan sejawatnya, Muhammad Nurlatif, S.H kepada media dalam rillisnya yang diterima pada Selasa (23/01/2024) di Pekanbaru.
Dalam laporannya itu, cucu dari wanita pejuang pendidikan Riau Hj. Chadijah Ali itu, menjelaskan bahwa aduan yang disampaikan ke Polda Riau, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan Uang Proyek Pembangunan Kantor di Kabupaten Rokan Hilir.
"Saat itu, mantan pejabat itu merupakan pengurus sebuah CV yang mendapatkan kuasa pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor instansi pemerintah di Rokan Hilir, dari 2 perusahaan pemenang tender bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Karena yang bersangkutan merupakan Direktur dari CV dimaksud, dan mendapat kuasa dari 2 perusahaan pemenang tender sekitar tahun 2007 lalu. Kemudian klien kami mendapatkan borongan pekerjaan darinya, dengan catatan share profit di awal, sebesar Rp. 200.000.000,- secara tunai," beber Alumni Universitas Islam Riau ini (UIR) itu, meyakinkan.
Namun lanjut Dede, dalam perjalanan pekerjaan tersebut dijalankan dan belum sampai 50%, sementara kliennya malah ditahan di penjara, karena persoalan hukum lainnya.
"Pekerjaan yang sudah sampai tiang serta ada beberapa bagian dinding itu, distop oleh pemberi kerja. Lalu kemudian dana yang sudah dikeluarkan oleh klien kami tidak di bayar," jelasnya.
Menurutnya, aduan tersebut disampaikan oleh kedua lawyers ke SPKT Polda Riau, pada tanggal 29 Desember 2023 silam. Kabarnya, aduan dimaksud saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari lalu, aduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir pada tanggal 12 Januari 2024 lalu, dengan nomor surat B/89/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2024, kami telah mengirimkan surat ke Polres Rokan Hilir, guna menanyakan perkembangan laporan tersebut lebih lanjut," imbuh Muhammad Nurlatif, S.H.
Ia juga menyebutkan bahwa kedua proyek tersebut, merupakan proyek pemerintah, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah Rokan Hilir, melalui Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Rokan Hilir Tahun Anggaran 2007.
Dimana, sebagaimana surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/68, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp. 3.604.388.000,- (tiga miliar enam ratus empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Berdasarkan surat perintah, mulai bekerja tanggal 26 September 2007 dengan Nomor: 100/SPMK-SETDA/IX/2007/40 dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/69, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp. 3.513.937.000,- (tiga miliar lima ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Menurut keduanya, diduga terlapor telah menggelapkan uang proyek pembangunan kantor tersebut, sehingga kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.3.647.330.000 (tiga miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).***
Komentar Via Facebook :