Terjerat Suap Bupati Kepulauan Meranti, Hakim Tipikor Vonis Auditor BPK 4,3 Tahun Penjara

Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya memvonis 4 tahun 3 bulan penjara auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa terkait suap terdakwa M Adil Bupati Non Aktif Kepulaaun Meranti pada Kamis, 21 Desember 2023 malam di PN Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya memvonis 4 tahun 3 bulan penjara auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa terkait suap terdakwa M Adil Bupati Non Aktif Kepulaaun Meranti pada Kamis, 21 Desember 2023 malam di PN Pekanbaru.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan Hakim M Arif Nuryanta, yang menyatakan M Fahmi Aressa bersalah dan meyakinkan menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Arif membacakan amar putusan.
Selain itu hakim menyebutkan agar Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Arif.
Lamanya putusan kurungan maupun denda yang dijatuhkan terhadap Fahmi yang menerima uang suap dari Muhammad Adil, sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.
Usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," kata Fahmi sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam dakwaannya, Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.***
Komentar Via Facebook :