Januari-November, Ditlantas Polda Riau Musnahkan 1.597 Knalpol Brong Hasil Razia Bali

Selama razia balap liar (Bali) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot sebanyak 1.597 unit tidak standar atau brong pada Selasa (20/12/2023) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Selama razia balap liar (Bali) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot sebanyak 1.597 unit tidak standar atau brong pada Selasa (20/12/2023) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

"Jadi, pagi ini kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard (brong)," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat kepada media di lokasi pemusnahan barang bukti knalpot brong dan tidak standard pada Selasa (20/12/2023) di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

Dia menyampaikan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela, terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar.

Kombes Pol Taufiq menjelaskan, ribuan knalpot brong tersebut, merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran sejak bulan Januari - November 2023.

"Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menganggu masyarakat dan dapat menimbulkan gesekan," jelas Kombes Taufiq Nurhidayat.

Dia berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong.

Ia menyebutkan penggunaan knalot brong saat ini, menjadi keresahan di masyarakat. Umumnya masyarakat yang terganggu karena banyaknya kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot.

"Selain bikin bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emosi karbon yang melebihi batas toleran," ulasnya.

Sehingg lanjutnya, hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan meningkatkan kegiatan patroli serta balapan liar dan razia balapan liar.

Dirlantas Polda Riau itu juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan provinsi Riau, tertib berkesalamatan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," pinta Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.

Terakhir dia juga menyebutkan bahwa penggunaan knalpot brong itu dapat melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait