Sidang Kasus Investasi Bodong
Pormian Simanungkalit Minta Bhakti Salim Bersaudara Kembalikan Uang

Pormian Simanungkalit, Archenius Napitupulu, Melly Novrianty, Oki Yunus Gea dan Pandapotan Lumbantoruan - dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar secara Zoom, Rabu (8/3) di Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Korban kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Pekanbaru meminta, agar seluruh kerugian yang mereka alami, dikembalikan. Hal itu disampaikan Pormian Simanungkalit, Archenius Napitupulu, Melly Novrianty, Oki Yunus Gea dan Pandapotan Lumbantoruan - dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar secara Zoom, Rabu (8/3) di Pekanbaru.
Lima korban memberikan kesaksian dari ruang aula Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Pinalosa dan Miko, sementara ketua majelis Ahmad Fadil bersama Salomo Ginting dan Yudi Artha Pujoyotama masing-masing hakim anggota, meminpin sidang dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara ke-lima (5) orang terdakwa antara lain Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim mengikuti sidang dari Rutan Pekanbaru. Sedangkan Elly Salim beserta Maryana mengikuti sidang dari ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru, dan para terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam persidangan terungkap bahwa, Pormian Simanungkalit dan Archenius Napitupulu beserta tiga saksi lainnya, adalah korban bujuk rayu Maryani selaku Branch Manager PT Fikasa Group di Pekanbaru. Sebagaimana disampaikan Pormian yang mengaku sudah kenal lama dengan Maryani mengatakan, bahwa mantan karyawan salah satu bank di Pekanbaru itu, terus mendatangi mereka ke-kediamannya di Jl Mawar – Pekanbaru.
Menjawab pertanyaan JPU Rendi Penalosa, Pormian menjelaskan bahwa Maryani yang saat itu menjabat Branc Manager PT Fikasa Group di Pekanbaru, terus datang membujuk rayu mereka kerumah. Maryani meminta agar menyimpan uangnya di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Inti Putra Fikasa dengan iming-iming bunga tinggi.
"Kak Mian, simpanlah uangmu di perusahaan ini, bunganya tinggi, 12 persen seperti deposito - bahkan melebihi dari bunga bank,” kata Pormian menirukan rayuan Maryani disaat itu.
Lantaran termakan bujuk rayu Maryani, mulai tahun 2016, 2017, 2018 hingga bulan Desember tahun 2019 dengan lima kali promisori note, ia menyimpan uang ke rekening PT Inti Putra Fikasa dan PT Wahana Bersama Nusantara sebesar Rp 20 miliar, ujar Pormian sambil menangis.
Ironisnya kata Pormian, setiap pihaknya meminta agar modalnya dikembalikan, Maryani tidak bersedia.
"Perpanjang ajalah Kak Mian, perpanjang ajalah Kak Mian, itu terus disebut-sebut Maryani. Bahkan disaat pembayaran bunganya tidak lagi lancar dan saya minta agar modal dikembalikan," ungkapnya.
Namun Maryani minta agar bersabar, karena uang pimpinannya si Agung Salim belum dikirim dari Australia.
Menurut Pormian, bahwsa Agung Salim pernah berjanji akan membayar uangnya sebesar Rp 20 miliar, tapi janji tinggal janji, hingga saat ini tidak dibayarnya. Bahkan lewat short massage sercive (SMS), Agung Salim pernah berjanji akan membayarkannya lewat Siagian, tapi hasilnya tidak ada, membuat saya terus sakit.
"Saya minta lewat Majelis Hakim agar semua uang saya dikembalikan ditambah kerugian saya selama ini, agar dibayar,” ujar Pormian.
Pendapat hampir senada juga disampaikan saksi korban lainnya, yaitu Archenius Napitupulu yang mengaku tergiur rayuan Maryani dengan bunga 9 – 12 persen. Berkat rayuan itu, Archenius Napitupulu mengaku menabung uangnya di perusahaan PT Fikasa Group sebesar Rp 18,3 miliar.
Uang itu dikirim ke rekening Bhakti Salim, Christian Salim atas nama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan rekening Elly Salim atas nama perusahaan PT Inti Putra Fikasa.
Saat itu mereka mengaku memiliki perusahaan air minum, pembangunan 3 buah hotel di Bali, pembangunan jalan tol dan lain-lain. Berdasarkan pengakuan Maryani selaku Branch Manager PT Fikasa Group di Pekanbaru bahwa perusahan PT Fikasa Group dibawah pimpinan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim hingga Christian Salim memiliki ijin.
"Saya pernah tanyakan pada Maryani apakah perusahaan tersebut memiliki ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengumpulkan uang dari masyarakat, Maryani saat itu menyatakan bahwa perusahaan sebesar itu tidak mungkin tidak memiliki ijin," sebutnya.
Sama halnya Agung Salim yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar memiliki ijin dari OJK bahkan berjanji akan mengirim foto copy ijinnya. Akan tetapi hasil penyelidikan saat di Bareskrim Polri hingga persidangan lalu terungkap, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki ijin, sebut Archenius.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim hingga Elly Salim sering menjanjikan akan mengembalikan uangnya, bahkan secara tertulis juga pernah membuat pernyataan akan membayarnya.
"Sayangnya, hingga saat ini janji akan membayar tersebut tidak ada realisasinya," kata Archenius.
Pengalaman yang sama juga disampaikan saksi korban lainnya yaitu Melly Novrianty yang menabung uangnya di perusahaan PT Fikasa Group sebesar Rp 10 miliar, Begitu juga Oki Yunus Gea dan Pandapotan Lumbantoruan, dimana keduanya menabung masing-masing Rp 2 miliar.
Mereka berharap melalui persidangan TPPU ini, agar uang yang mereka tabung ditambah kerugian selama ini, dapat dibayarkan.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa merupakan bos di perusahaan PT Fikasa Group. Dimana Bhakti Salim adalah Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propetindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim Direktur PT TGP.
Dalam persidangan investasi bodong sebelumnya, ke-empat terdakwa sudah di jatuhi vonnis masing-masing 14 tahun penjara. Sedangkan Maryani yang menjabat Branc Manager PT Fikasa Group di Pekanbaru diganjar dengan vonis 12 tahun penjara.
Sidang TPPU ini akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban lainnya.***
Komentar Via Facebook :