Polsek Bukit Kapur Ringkus Pelaku Curat Dua TKP di Dumai

Tersangka MS Alias ST (19) dan barang bukti saat diamankan pada Jumat (20/01/2023) di Mapolsek Bukit Kapur Kota Dumai.
Dumai, Oketimes.com – Kepolisian Sektor Bukit Kapur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian disertai pengerusakan (curat) di dua TKP berbeda pada Jumat (20/01/2023) lusa kemarin.
"Pelaku berinisial MS Alias ST (19), kita amankan pada Jumat (20/01/2023) setelah melakukan pengembangan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Pawang Sidik Gg. Sempurna II RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur , pada Rabu (18/01/2023) lalu," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (24/1/2023).
Kapolsek menjelaskan aksi pencurian tersebut, dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut, berupa satu unit televisi, satu unit handphone andorid serta sejumlah uang tunai.
Tidak sampai disitu, ternyata dari pengakuan MS, diketahui MS Alias ST (19) telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut, dan hanya dilakukan seorang diri.
"Pelaku MS Alias ST (19) juga telah melakukan aksi serupa disebuah rumah di Jalan Karya Bakti RT. 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kemudian disebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Tepak RT. 001 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur pada Rabu (18/01/2023)," bebermya.
Diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur, dihari yang sama yakni pada Rabu (18/01/2023) lalu diketahui MS Alias ST (19) telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda. Sementara rumah yang menjadi sasaran aksi pencurian MS Alias ST (19) yakni rumah-rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.
"Atas perbuatannya, MS Alias ST (19) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5A KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.***
Komentar Via Facebook :