Kubur Jasad Bayi di Belakang Rumah Kakak Ipar, Wanita Penghibur Dumai Diamankan Polisi

Tersangka WP (26) saat diamankan pada Selasa (10/01/2023) di Mapolres Dumai, Riau.

Dumai, Oketimes.com - Panik gegara keguguran saat buang air kecil di rumah orang tuanya, seorang wanita Lady Companion (LC), nekat membuang jasad bayi berumur 6 bulan dalam kandungannya pada Senin (9/1/2023) di halaman belakang rumah kakak iparnya warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

"Pelaku berinisial WP (26), warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Kita amankan pada Selasa (10/01/2023), atas kasus pembuangan jasad bayi di rumah kakak Iparnya pada Senin (9/1/2023)," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (11/01/2023) lewat gawai.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, pihaknya berhasil menangkap WP (26) kurang dari 12 jam, setelah menerima laporan adanya penemuan jasad bayi di halaman belakang rumah warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

"Usai ditangkap, WP (26) mengaku membuang bayi tersebut lantaran panik, karena melahirkan sang bayi saat sedang membuang air kecil di rumah orangtuanya," beber AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Diakui WP (26), lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama pria yang bukan pasangan sahnya yang dilahirkannya dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.

"Merasa panik, WP (26) langsung membungkus jasad bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu, dengan menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya kedalam tas tangan milik WP (26) merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning," urainya.

Kemudian lanjut Kasat, WP (26) pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya, untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja pada Senin (09/01/2023).

Keesokan harinya, yakni pada Selasa (10/01/2023), kakak ipar WP (26) yang merasa curiga dengan gundukan tanah di belakang rumahnya itu, langsung membongkarnya dan menemukan adanya jasad bayi yang terkubur.

Selanjutnya, kakak iparnya tersebut menelfon suaminya yang merupakan abang kandung WP (26) yang saat itu sedang bekerja. Kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan tersebut, kami berhasil mengamankan WP (26) saat sedang berada di rumah orangtuanya. WP sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. WP (26) mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi," terang AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Usut punya usut, ternyata WP (26) merupakan pekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai. Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut, merupakan korban aborsi, karena WP (26) tidak menginginkan kehadiran sang bayi.

Sementara dari hasil Visum Et Revertum, diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP (26) berusia lebih kurang 6 (enam) hingga 7 (tujuh) bulan.

Bersama WP lanjut Kasat, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah tas tangan merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning, sehelai Baju Kaos Lengan Pendek warna Ungu, sebuah sendok masak yakni Spatula Besi dan sebuah Tembilang Tanah Baja.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP (26)  akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait