Tingkatkan Penghasilan Pegawai, Pemko Revisi TPP ASN

Indra Pomi Nasution, ST, MSi, Pj Sekda Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna menselaraskan recana Pemko tentang peningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini pemko masih melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait hal tersebut.

"Kita sekarang memperbaiki Perwako tersebut lembar perlembar, ayat perayat. Kita revisi lagi, siapa saja yang mendapatkan TPP, siapa yang diberi tunjangan," kata Pj Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada media pada Senin (28/11/2022) di Pekanbaru.

Indra Pomi Nasution mengatakan, ada beberapa yang perlu diperbaiki dalam Perwako tersebut. Karena pembahasan Perwako itu, perlu dirinci kembali siapa dan berapa tunjangan yang berhak didapatkan ASN Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, pembahasan Perwako memang dilakukan setiap tahun. Ia tidak menampik akan ada penambahan tunjangan dalam rencana revisi Perwako ini.

"Masih banyak babnya, jadi belum selesai. Penambahan tunjangan tidak ada, hanya merevisi saja poin-poinya," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait