Kabur Hingga ke Deli Serdang Sumut
Polres Siak Tangkap Pembunuh Wanita yang Ditemukan Mengapung di Sungai Siak Maredan

Foto Insert : Tersangka ST alias Anto (47) pelaku pembunuhan korban Santi Kholifah (41), yang tidak lain merupakan suami korban saat diamankan pada Senin 7 November 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Siak, Oketimes.com - Kabur setelah membunuh istri sirinya dan membuang jasadnya ke Sungai Siak, paska ditemukan mengapung pada Minggu (30/10/2022) di Sungai Siak bawah Jembatan Maredan, Kabupaten Siak, Riau. Satuan Reskrim Polres Siak, tangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Santi Kholifah (41), yang tidak lain merupakan suami korban.
"Pelaku merupakan suami korban berinisial ST alias Anto (47), kami tangkap 7 November 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK, lewat Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira kepada media Jumat (11/11/2022).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10/2022) lalu. Dimana warga yang memancing di Sungai Siak, menemukan mayat wanita mengapung saat itu.
Berdasarkan laporan itu, Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak, datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.
"Setelah dievakuasi, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil outopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar," lanjutnya.
Setelah proses outopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.
"Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi," beber Tony.
Selanjutnya, tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.
"Kami lakukan pengejaran tergadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut," ucapnya.
Lebih lanjut kata Tony, pembunuhan itu terjadi, karena pelaku Sorianto Sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya, karena memiliki hubungan dengan pria lain.
"Motifnya, karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain," tutur Tony.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.
"Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Tony.***
Komentar Via Facebook :