Diskes Kota Tegaskan Hanya 5 Jenis Obat Sirop Ini yang Tidak Boleh Dijual Sementara di Apotek

dr. Zaini Ridaldy Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, kembali menegaskan bahwa saat ini, hanya 5 (lima) jenis obat sirop yang boleh diperjual belikan sementara oleh Apotek di Kota Pekanbaru.
"Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), karena diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas," kata Kepala Diskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih kepada medi pada Kamis (27/10/2022) kemarin.
Disebutkannya, ada pun kelima jenis obat sirop yang tidak bisa dijual tersebut, diantaranya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
"Di luar yang lima itu, boleh (dijual di apotek dan toko obat) sampai ada pengumuman lebih lanjut," tegas dr. Zaini Rizaldy Saragih.
Meski dilarang lanjut Zaini Saragih, namun ke-5 jenis obat sirup dimaksud, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun.
"Karena sekarang kan masih terus dipelajari, diteliti. Jadi perlu diketahui juga bahwa yang lima itu belum bisa juga dipastikan, tidak ada kausalitasnya, masih diduga, diteliti," tegasnya.
"Jadi gangguan ginjal yang atipikal itu belum diketahui penyebabnya, baru dicurigai, belum pasti sampai benar-benar ada hasil penelitiannya," ulas Zaini.
Lebih jauh disampaikannya, walaupun tidak seluruh obat sirup yang dilarang dijual, akan tetapi sebagian apotek dan toko obat masih belum berani menjual obat sirup merk lainnya.
"Sebagian apotek masih belum berani menjual obat jenis yang lain, padahal kan sudah diperbolehkan. Apotek bisa menjalankan apa yang sudah kami surati atau BPOM," tutupnya.***
Komentar Via Facebook :