Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Serangkaian Pemusnahan barang bukit Narkoba tersebut, dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, pada Kamis (29/9/2022) bertempat di belakang Markas Polda Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukit Narkoba tersebut, dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, pada Kamis (29/9/2022) bertempat di belakang Markas Polda Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Dalam acara pemusanahan tersenbut, sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi, dimusnahkan dari 8 kasus yang Narkoba yang ditangani Direktorat Narkoba Polda dan Satuan narkoba Polres Dumai.
Pada kesempatan itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana merincikan satu persatu kasus tersebut, yang pertama adalah ditangani oleh Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tangggal 11 September 2022).
Dalam kasus tersebut lanjut Brigjen Tabana, jumlah barang bukti yang diamankan ada sebanyak 99,45 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi yang disita dari 10 orang tersangka inisial BP (28), TO (29), FL (22), RS (22), dan BA (28) asal kota Pekanbaru.
Kemudian tersangka YU (30) asal Sikabau (Sumbar), JA (29) asal Sijunjung (Sumbar), RD (36) asal Lirik (Inhu-Riau), MF (25) asal Sijunjung (Sumbar) dan RS (30) asal Wonosari (Inhu-Riau).
"Mereka ditangkap saat berada di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kel. Tuah Karya, Tuah Madani Kota Pekabanru," beber Wakapolda Riau.
Kedua lanjut Wakapolda Riau, adalah kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tgl 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis, berhasil mengamankan Barang Bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU (45) dan RW (28) asal Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ketiga, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/Resnarkoba tgl 26 Agustus 2022). TKP di Perairan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Bengkalis, tim berhasil mengamankan tersangka SS (22), MK (27) dan RA (41) semuanya asal Bengkalis, berikut Barang Bukti 39,58 kg sabu.
Selanjutnya beber Brigjen Tabana, pengungkapan kasus Narkoba oleh Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tenggal 12 September 2022), yang mengamankan tersangka RB (33) asal Padang-Sumbar, WM, (35) asal Lirik (Inhu-Riau), RP (26) asal Padang dan seorang wanita inisial RA (26) asal Bukittinggi (Sumbar) di TKP Kamar No 535 New Hollywood Hotel Jalan Kuantan Raya Kota Pekanbaru dengan barang bukti 10,75 kg sabu.
Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 21 Agustus 2022). Di TKP Jalan Jeruk Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai, mengamankan tersangka HJ (46) asal Lima Puluh (Sumut), bersama dua orang wanita berinsia EH (26) asal Tebing Tinggi (Sumut) dan CS (36) asal Teluk Rhu Bengkalis berikut Barang Bukti 1.036,5 butir ekstasi.
Selanjutnya, Tim Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), di TKP di Kamar 628 Hotel Fave Jalan Pinang Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru, mengamankan Barang Bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR (25) seorang wanita asal Batam (Kepri).
Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba (Sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022). Tim mengamankan Barang Bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA (31) asal Pekanbaru, SU (44) asal Mambang Muda dan seorang wanita berinisial MA (37) asal Mundam di Perum Mujahidin Jalan Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Kota Pekanbaru.
Serta Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), dengan Barang Bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP (21) asal Pekanbaru di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.
Brigjen Tabana Bangun juga menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," terangnya.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)" imbuhnya.
Terakhir, Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyalamatkan masyarakat.
"Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau," pungkasnya meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :