Duga Terkait Lelang Proyek, Plt Bupati Kuansing Copot 10 Pejabatnya

Suhardiman Amby, Plt Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kuansing, Oketimes.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mencopot 10 pejabat terkait lelang proyek di Dinas PUPR Kuansing. Penonaktifan dilakukan di tengah proses lelang yang sudah berlangsung.

Melansir Sabangmeraukenews. Penyebab 10 pejabat dan pegawai tersebut dicopot, sejauh ini belum diketahui secara pasti. Karena Suhardiman Amby dan sejumlah pejabat eselon dua Pemkab Kuansing saat dikonfirmasi wartawan, hingga kini belum memberikan jawaban.

Namun, berdasarkan surat keputusan pencopotan yang diteken Suhardiman Amby pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin, setidaknya menguak penyebab pencopotan 10 pejabat versi Pemkab.

Akan tetapi dalam salinan copian yang beredar dikalangan media, tertera dalam SK bernomor: SK.800/BKPP-02/627, tertulis penerbitan surat keputusan mempertimbangkan adanya laporan masyarakat Kuansing, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan media Pers.

Suhardiman Amby, dalam SK yang ditekennya, menyebut laporan masyarakat itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

SK pemberhentian atau non aktif tersebut, menyasar sejumlah pejabat strategis berkaitan dengan proses lelang atau tender proyek pemerintah. Mereka yang dicopot yakni Toto Priswandoyo yang merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kuansing.

Tidak sampai disitu, pencopotan juga dilakukan terhadap Ibnu Rusdi yang ada Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kuansing serta Izmayudi Hendri yang dicopot dari jabatan Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing.

Selain itu, SK tersebut juga mencopot 7 orang pegawai yang sebelumnya ditugaskan sebagai kelompok kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Pengadaan  Barang/ Jasa Setdakab Kuansing.

Ketujuh orang tersebut yakni Oktadinova, Victren Harisanto, Syafrilman, Ade Fajril Purbata, Ika Chandra, Adryan Riza Salim dan Wirahadi.

SK pencopotan itu tersebut, juga menyebut dilakukannya audit internal oleh Inspektorat Kuansing dan PPNS Kuansing yang ditugaskan melakukan evaluasi kinerja terhadap dugaan pelanggaran pegawai negeri sipil yakni terhadap 10 pejabat dan pegawai tersebut.

"Pegawai negeri dimaksud, dinonaktifkan sementara pada jabatannya sampai dengan  keluarnya hasil audit internal oleh Inspektorat Kuansing dan PPNS yang ditugaskan melakukan evaluasi kinerja terhadap dugaan pelanggaran pegawai negeri dimaksud," demikian bunyi petikan surat keputusan pencopotan tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait