Ada Catatan Penting Untuk Pemko

Pj Wako Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPj 2021

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, foto bersama dengan Pansus LKPJ Tahun 2022 Kota Pekanbaru dan pimpinan dewan usai menghadiri paripurna pada Senin, 13 JUni 2022 di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun 2021, telah menyampaikan rekomendasi penting kepada Pemko Pekanbaru, dalam sidang paripurna, pada Senin (13/6/2022) di DPRD Kota Pekanbaru.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, usai sidang paripurna mengatakan, Pemko segera mengajukan LKPj 2021 pada 19 Mei lalu. LKPj ini telah selesai dibahas pansus.

Dimana pansus memberikan beberapa rekomendasi. Rekomendasi pansus akan ditindaklanjuti. Sehingga ke depan, Pemko Pekanbaru bisa lebih baik. "Semua rekomendasi pasti kami tindaklanjuti," ucap Muflihun.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus LKPj Kepala Daerah Tahun 2021 Erni Sumarni, memaparkan bahwa LKPj 2021 tersebut, telah disampaikan ke Wali Kota Pekanbaru purna tugas (Firdaus ST_red) pada pertengah Mei 2022 lalu. Hasil rapat pansus, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu disampaikan.

Dimana dalam LKPj tersebut, terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota ada sebesar Rp1,15 triliun pada tahun 2021. Sementara target PAD dari pajak dan retribusi, harus ditinjau kembali pada 2022.

Hal tersebut dikarenkan target PAD tidak tercapa, karena tanpa adanya kajian yang komprehensif. Kemudian, dana transfer daerah dari Pemprov Riau yang terdiri dari fasilitas bantuan keuangan, juga tidak mencapai target yang ditetapkan.

"Dalam menghadapi pesta demokrasi pada 2024, Pemko harus membuat dana cadangan pada 2022 dan 2023," ungkapnya Erni saat itu.

Selanjutnya, terkait kerja sama pihak ketiga, agar ditinjau kembali. Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik tidak mencapai target yang ditetapkan.

Mekanisme pembayaran yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat sering terlambat. Pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional. Pengadaan mobil dinas dan barang milik daerah yang dikelola secara profesional dan transparan.

"Rekomendasi LKPj ini, harus ditindaklanjuti," pungkas Eri Sumarni dengan meyakinkan saat itu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait