Tindaklanjuti Penahanan Ijazah di SMAN Lirik Inhu

Larang Tahan Ijazah Siswa, Ini Peringatan Keras Disdik Riau Untuk Kepala Sekolah

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau Jalan Cut Nyak Dhien Kota Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau akhirnya menurunkan tim Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), guna menelusuri laporan adanya sekolah menahan ijazah siswa, karena belum melunasi denda semen.

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu, terjadi di salah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

"Kita sudah turunkan tim ke SMAN di Lirik yang dipimpin Kepala Cabang Disdik Riau di Inhu, guna memverifikasi laporan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, M Job Kurniawan lewat Kepala Bidang SMA, Aristo, kepada wartawan pada Senin (6/6/2022) di Pekanbaru.

Aristo juga menjelaskan dalam verifikasi laporan tersebut, pihaknya akan menghadirkan orang tua siswa yang membuat laporan tersebut.

"Jadi sudah kita rundingan semua, ternyata ada terjadi kesalahpahaman. Jadi sudah ketemu semua antara orang tua siswa dengan kepala sekolah. Artinya persoalan ini sudah kita selesaikan oleh pihak sekolah," terangnya.

Karena itu lanjut Aristo, kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi Disdik Riau, terhadap kinerja kepala sekolah.

"Jadi bahan evaluasi kita. Nanti kita akan evaluasi menyeluruh bagi kepala sekolah yang bikin kebijakan kontra," tegas Aristo.

Terkait dugaan penahanan ijazah di SMAN Lirik sebut Aristo, berdasarkan pengakuan Kepala sekolah SMAN Lirik, bahwa kebijakan denda semen yang dibebankan ke siswa merupakan kebijakan kepala sekolah sebelumnya.

"Meski demikian saya tegaskan, bukan berarti kebijakan yang lama kita teruskan. Karena kepala sekolah itu kan, bisa merubah kebijakan. Tapi tetap saja itu akan menjadi bahan evaluasi kita," pungkas Aristo meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait