Pemprov Segera Matangkan Pembangunan Tol Bangkinang-Pangkalan

SF Haryanto Akui KLHK Keluarkan Surat Pelepasan Kawasan Hutan Tol Pekanbaru-Padang

SF Haryanto, Sekdaprov Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), disebut telah mengeluarkan keputusan untuk melepaskan kawasan hutan yang masuk dalam pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Padang. Hal demikian juga di Riau, ada terdapat dua seksi yang masuk kawasan hutan, yakni seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan.

"Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan, sempat terkendala, akibat adanya daerah yang masuk kawasan hutan. Tapi saat ini sudah dilepaskan oleh KLHK," kata Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto kepada media pada Sabtu (28/5/2022) di Pekanbaru.

Mantan Inspektur VI Bidang Investigasi Kementerian PUPR itu, juga menyebutkan bahwa KLHK telah mengeluarkan surat pelepasan kawasan hutan untuk jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang seluas 25 hektare dan untuk seksi Bangkinang-Pangkalan ada sebanyak 92 hektare.

Menurut SF Haryanto, dengan adanya surat pelepasan kawasan hutan tersebut, pemprov riau segera akan  menindaklanjutinya. Karena didalam surat tersebut, dibunyikan bahwa pemerintah daerah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan tersebut.

"Jadi kami diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan pembahasan lahan. Kalau tidak selesai, nanti bisa ditarik ke pemerintah pusat untuk penyelesaiannya," sebut mantan Kadis PUPR Provinsi Riau.

Sejalan dengan hal tersebut sambung SF Haryanto, telah adanya pelepasan kawasan hutan tersebut, maka ditargetkan untuk jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa dilalui. Dan untuk jalan tol seksi Bangkinang-Pangkalan bisa dilalui pada Juni 2023 mendatang.

"Kita targetkan tahun Juni 2023 nanti, jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan, sudah bisa dilalui masyarakat," pungkas SF Haryanto meyakini.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait