Sita Barang Bukti 3,2 Miliar
Jerat Kasus TPPU Narkoba, Dua Gembong Narkoba Jaringan Lapas Riau-Kaltim Dibekuk Polda Riau

Tersangka MI dan MS (28) tersangka gembong narkoba jaringan lapas Riau-Kaltim bersama barang bukti TPPU Narkoba senilai Rp3,2 miliar saat diamankan di Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Berawal dari penangkapan dua kurir sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru pada Selasa 29 Maret 2022 lalu, Kepolisian Daerah Polda Riau, kembali membekuk dua Gembong Bandar Narkoba Jaringan Lapas antar provinsi di Riau dan Kaltim.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sebagai suruhan dari Narapidana yang berada di lapas Kaltim," kata Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan Kajati Riau, Ka BNNP, Perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau saat menggelar konferensi pers pada Kamis (19/5/2022) di Mapolda Riau.
Wapolda Riau menuturkan, ekspose pengungkapan tindak pidana penyucian uang dan pemusnahan barang bukti narkoba, merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam penangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.
"Terkait kasus tindak pidana penyucian uang yang berkaitan dengan jaringan perdaran narkoba di wilayah Polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/3/2022) di daerah Kabupaten Rohil. Kita tangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkap Brigjen Pol Tabana Bangun.
Dalam kasus TPPU Narkoba ini lanjut Kapolda Riau, sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah ikut disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah 783 juta rupiah juga turut disita dari sindikat narkoba. Jumlah keseluruhan ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.
"Barang dan uang haram tersebut, merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan," kata Wakapolda Riau.
Sementara barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik lanjut Wakapolda Riau, diantaranya satu Unit Mobil Merek Jeep Wrangler Rubicon, 1 unit mobil Nissan Terano, 1 Unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Ford Ranger, 3 Unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kempemilikan tanah SKGR.
"Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (7/4/2022), tempat kejadiannya di lapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah," beber Tabana.
“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelsaikan hukuman, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut," tegas Tabana.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution mengaku, atas nama pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan tindak pidana penyucian uang oleh Ditresnarkoba.
"Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan penyucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat, agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.***
Komentar Via Facebook :