Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

Terekam CCTV Beraksi, Tim Resmob Polresta Ringkus 4 Pelaku Pembobol Toko INN Swalayan Jalan Paus di Sukajadi

Tersangka FW (31), RM (39), DP (30) dan AA (27) pelaku pembobol toko INN Swalayan Jalan Paus saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terekam CCTV melakukan aksi pencurian dengan membobol toko Inn Swalayan Jalan Paus Bukit Raya Kota Pekanbaru, Tim Satuan Reksrim Polresta Pekanbaru, diback-up Resmob Jembalang, ringkus empat pelaku pencuraian disertai pemberatan alias curat pada Rabu (11/05/2022) di Pekanbaru.

"Keempat pelaku yang diamankan yakni inisial FW (31), RM (39), DP (30) dan AA (27). Para pelaku kita jemput dari persembunyiannya di Kecamatan Sukajadi pada Rabu, (11/05) pagi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (12/05/2022) di Pekanbaru.

Kompol Andrie Setiawan, menyebutkan sebelum keempat pelaku diamankan, para pelaku sempat melakukan aksi pencurian di toko Inn Swalayan Jalan Paus Bukit Raya pada Minggu (08/05/2022) subuh sekira pukul 05:33 WIB.

"Empat pelaku ini berhasil membobol Swalayan dengan cara membongkar kunci gembok rolling door, dengan menggunakan kunci roda mobil," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Belakangan sambung Kompol Andri Setiawan, aksi tersebut diketahui korban inisial SI (26), setelah mendapat informasi dari salah satu karyawan toko tersebut dari rekaman CCTV. Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian Rp.31.560.400 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru," beber Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan dan pentunjuk dari rekaman CCTV sambung Kasat, Tim Reskrim diback-up Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sedang terdeteksi di wilayah Sukajadi Kota Pekanbaru.

Tidak ingin buruan kabur sebut Kompol Andrie Setiawan, Tim langsung ke TKP Penangkapan dan berhasil meringkus keempat pelaku, meski sempat terjadi sedikit perlawanan antaran petugas dengan pelaku pencurian, sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu pelaku pencurian.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku sempat terjadi perlawan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga kami langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Sementara dari tangan keempat pelaku Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa Mobil Calya Warna Putih, sebuah Gunting Potong Besi, sebuah Kunci Letter T, tiga Unit Handphone Android berbagai Merk, dua Unit Handphone Nokia Senter, satu Unit Handphone Kecil Advan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kemudian lanjut Kompol Andri Setiawan, dari hasil kejahatan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Susu Bebelac 10 Kotak, Susu Child Kids 15 Kotak, Susu Nutrion Royal 5 Kotak, Susu Bear Brand 29 Kaleng, Rokok Beraneka ragam sejumlah 33 bungkus, Keranjang Besar Merah 2 Buah, Keranjang Kecil Merah 1 Buah dan Keranjang Putih 1 Buah.

"Atas kejadian tersebut, kini para pelaku sedang mendekam di jeruji besi Polresta Pekanbaru, dan disangka dengan melanggar Pasal 363 K.U.H.P, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait