Berkat Rekaman CCTV, Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor

Tersangka SF (45) dan RF (21) pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Berkat bantuan rekaman CCTV, Tim Unit Satreskrim Polsek Senapelan Resta Pekanbaru, amankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (25/03/2021) saat keduanya berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Tersangka berinisial SF (45) dan RF (21), kita amankan pada Jumat (25/03/22) sore, saa kedua pelaku sedang berada di Jalan Swadaya Kecamayan Tenayan Raya Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH kepada media pada Senin (28/03/22) di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum kedua pelaku diamankan, tersangka SF (45) dan RF (21), melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor di Jalan Sutomo Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, tepatnya di SMP N 4 Pekanbaru pada (10/12/2021) lalu sore.

Aksi tersebut ternyata sempat terekam CCTV pihak sekolah SMPN 4 Pekanbaru, dan korban kehilangan sepeda motor tersebut, melaporkan ke Polsek Senepelan Resta Pekanbaru, karena korban merupakan warga Senapelan Kota Pekanbaru dan mengalami kerugian senilai Rp.17,6 juta atas kejadian tersebut.

Lantaran mendapat petunjuk lanjut Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada Jumat 25 Maret 2022, bahwa kedua pelaku sedang berada di di Jalan Swadaya Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Tidak ingin buruan lepas, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Halim untuk melakukan penangkapan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan ke lokasi TKP yang disebutkan.

Setibanya di lokasi, benar saja kedua pelaku sedang berada di TKP dan Tim berhasil amankan tersangka SF (45) dan RF (21), tanpa perlawanan di lokasi.

"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, kedua tersangka baru sekali melakukan aksinya tersebut dan motor hasil curian tersebut diakui telah di jual kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp.1.6 juta. Saat ini terhadap motor korban, sedang dalam proses pencarian," beber Kapolsek Senapelan.

Dari kedua pelaku, Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti 1 satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan sebuah Flasdisk berisikan rekaman CCTV tempat kejadian.

"Sementara itu, dari Test Urine yang kami lakukan terhadap inisial RF (21) positif menggunakan Narkotika," ungkapnya.

Terakhir lanjut Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH, kedua pelaku terancam dirapkan pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait