Sita Rp 147 Juta dan 47,90 Gram Sabu

Polsek Tambang Sergap Pasutri Pengedar Sabu Pulau Birandang, Istri Diamankan Suami Kabur

Tersangka RR (24) istri DPO AC (34) bersama barang vukti sbau dan uang tunai hasil jual sabu saat diamankan di Mapolsek Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Diduga pengedar, Tim Unit Reskrim Polsek Tambang wilayah Polres Kampar, sergap pengedar sabu Jalan Pulau Birandang Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat 25 Maret 2022 sore.

"Pelaku diketahui RR (24) dan AC (34) pasangan suami istri, namun suaminya berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 47,90 gram dan uang tunai Rp. 147 juta," kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH kepada media pada Minggu (27/03/2022) lewat gawai.

Disebutkan Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat dan sehingga dirinya langsung memimpin penyergapan didampingi Kanit Reskrim IPDA Hermoliza SH bersama anggotanya pada Jumat 25 Maret 2022 sore.

"Pelaku RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO, warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Riau. Saat di lakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi," ungkapnya.

Meski demikian lanjut Kapolsek dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47,90 gram yang di simpan di kandang anjing serta dari kamar tidur belakang rumah pelaku.

Kapolsek juga membeberkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari pelaku, antara lain uang tunai pecahan Rp.100 ribu sebanyak Rp.600 ribu, dua buah plastik bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu, 28 plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handpone merk Oppo warna Biru Langit (milik pelaku AC), satu unit timbangan digital warna hitam dan sebuah aalat hisap sabu atau Bong.

Selain itu lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sebuah kaca pirex, satu buah mancis, satu ball plastik pembungkus sabu-sabu ecer, sebuah gunting warna silver, satu unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna hitam Gold Nopol BM 5194 OM, Uang tunai pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 dengan nilai total Rp. 75 juta.

Kemudian uang tunai pecahan Rp 5.000, 10.000 dan 20.0000 sejumlah Rp 72.000.000, sebuah celana jeans, 5 plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotikajenis Sabu-sabu, sebuh dompet wanita warna ungu motif bunga, 1 toples plastik warna bening, satu unit Handphone merk Oppo warna Royal Blue, sebuah kaca Pirex, satu plastik bening berisi enam plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sau dan sebuah bantal warna biru.

Diutarakan Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, sebelum dilakukan penyergapan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian ia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan pada Jumat (25/3/22) sore.

Setibanyanya di lokasi, sekira pukul 15.30 Wib, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang terletak di Dusun 1 Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku  AC berhasil melarikan diri.

Meski begitu, dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri, Tim melakukan penggeledahan dan di kandang anjing dan ditemukan barang bukti diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.

Tidak sampai disitu, Tim melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing yang diketahui istri pelaku serta dilakukan penggeledahan di kamar pelaku AC dan RR istrinya dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang dan Kepala Dusun ditemukan barang bukti lagi.

Ketika istrinya RR diintrogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya. Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya belakang bersama Ketua RW Ma'alis dan dilakukan penggeledahan di kamar belakang ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru berisi sebuah plastik bening berisi enam buah plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Merasa cukup bukti, pelaku RR istri pelaku AC bersama barang bukti, langsung di bawa ke Polsek Tambang, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku AC, saat ini masih dalam pengejaran kita," kata Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH.

Kapolsek juga menyebutkan terhadap uang tunai Rp147 juta dan barang bukti diakui oleh pelaku RR adalah milik suaminya dari hasil jual Narkoba dan tersanfka RR mengetahui aktifitas suaminya sebagai pengedar sabu.

"Terhadap tersangka RR, akan diterapkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait