Ngaku Media TV Swasta, Editor Produksi Gadungan Diamankan Polisi

Tersangka MAA (27) pelaku penipuan identitas palsu editor produksi TV nasional saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang pria inisial MAA (27) harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya harus mendekam dibalik jeruji. Niat ingin melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu Media TV Swasta, namun aksi Pria MAA (27), berhasil digagalkan oleh korbannya inisial AA (40) yang merupakan salah satu Biro TV swasta pada Jumat (25/03/2022) di Pekanbaru.

Saat ini kasus pria inisial MAA (27) sedang ditangani oleh Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, dengan terlibat kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., membenarkan telah terjadi upaya Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

”Saat ini pelaku sedang kami amankan atas kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dan identitas palsu, berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Prov. Riau,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru kepada media pada Jumat 25 Maret 2022 di Pekanbaru.

Disebutkan Kasat Reskrim, pelaku ini bertemu dengan Kadiskes Provinsi Riau dengan mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu Media TV Swasta dan menawarkan kerja sama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

”Pada Selasa (22/03), pelaku datang ke kantor Dinkes Riau dengan menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan pak Zainal Arifin, saat itu pelaku menawarkan kerja sama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinkes Provinsi Riau dan pelaku diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerja samanya," beber Kasat.

Selanjutnya sebut Kasat, pada Kamis, (24/03), pelaku kembali ke kantor Dinkes Riau untuk menjumpai kembali Zainal Arifin. Saat itu, pelaku menyampaikan bahwa rencana pelaku akan membuat video Iklan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan tersangka mengaku bahwa Hape milik tersangka hilang dan meminta uang kepada Kadiskes Riau Zainal Arifin senilai Rp 600 ribu.

“Lantas pak Zainal Arifin meminta pelaku untuk menjumpai Humas Dinkes ibu Rozita di Kantor Dinkes Provinsi Riau. Kemudian Zainal Arifin menghubungi pelapor AA (40) yang merupakan Biro TV Swasta Pekanbaru untuk datang ke kantor serta menanyakan kapada identitas dan menggeledah seluruh tas pelaku serta pelapor mengecek ke TV Swasta di Jakarta, ternyata tersangka, bukan karyawan PT. TV Swasta di Jakarta,” terang Kompol Andrie Setiawan.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Kompol Andrie Setiawan meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait