Berkat Rekaman CCTV, Polisi Ringkus 2 Pelaku Jambret Hape IRT di Tampan

Tersangka YW alias Yoga (19) dan AAP alias Aldi (19) pelaku jambret bersama barang bukti Handphone saat diamankan di Mapolsek Tampan Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Berkat rekaman CCTV, Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, berhasil meringkus dua pelaku jambret Hape IRT saat beraksi pada Rabu (02/03/2022) di Komplek Perumahan Graha Bina Widya Unri Depan Blok F Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

"Kedua jambret yang kita amankan berinisial YW alias Yoga (19) dan AAP alias Aldi (19). Kita amankan kedua pelaku dari dua tempat berbeda," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK dalam keterangan nya kepada media pada Minggu (6/3/2022) siang di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum kedua pelaku diamankan petugas, kedua pelaku melakukan aksi jambret Hape seorang IRT pada Rabu (02/03/2022) di Komplek Perumahan Graha Bina Widya Unri Depan Blok F Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku memepet korban IRT Diana (43) usai menjemput keponakannya belajar les dengan menggunakan sepeda motor dari Jalan Uka Kecamatan Tuah Madani, setibanya menuju rumah korban," ujar Kapolsek.

Saat korban di depan rumahnya, kedua pelaku memepet sepeda motor korban yang pada saat itu, korban meletakkan ponselnya di Dasboard sepeda motor sambil membonceng keponakan (6 tahun) dalam keadaan berdiri di depan sepeda motor," sebut Kapolsek.

Tanpa basa-basi sambung Kapolsek, kedua pelaku langsung mengambil Handphone merek Oppo Reno 4F Warna Putih, milik korban yang terletak di Dasbord sepeda motornya dan langsung kabur meninggalkan korban.

Melihat peristiwa itu, korban sempat berteriak dan sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak, dan saat itu ada warga yang ikut mengejar, memberitahukan tempat lewatnya pelaku dan ada rekaman CCTV, agar dapat melihat wajah pelaku.

"Korban pun bergegas ke tempat rumah yang ada CCTV dan mendapatkan tangkapan layar 2 (dua) orang pelaku yang mengambil HaPe miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan, untuk ditangani pihak Kepolisia," ulas Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim AKP  Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyidikan, guna mengungkap terhadap pelaku.

"Anggota opsnal langsung bergerak cepat melihat rekaman CCTV tersebut dah melakukan penyelidikan," imbuh Kapolsek Tampan.

Tidak sampai 24 jam usai dilaporkan korban sambung Kapolsek, anggota tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku YW alias Yoga (19) sebagai pelaku pencurian Hape, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti hape milik korban.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya An. A.A.P als Aldi yang saat itu di rumahnya di Dusun Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," ujar Kapolsek Tampan.

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal langsung begerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku A.A.P Als Aldi dan berhasil mengamankan tersangka AAP alias Aldi di rumahnya Dusun Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

"Setelah berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti berupa satu Unit HP Oppo Reno 4F Warna Putih Milik korban, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna Merah Hitam Berplat BM 2973 dan sebuah Helm merk GM warna merah diamankan ke Mapolsek Tampan, guna dilakukan proses lebih lanjut," beber Kapolsek Tampan.

Sementara pasal yang akan diterapkan lanjut Kapolsek Tampan, pihaknya akan menerapkan Pasal 365 atau Pasal 363 K.U.H.Pidana terhadap kedua pelaku dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait