Terekam CCTV Curi Hape Penjaga Warnet saat Tertidur, Andre Diamankan Polsek Tampan

Tersangka Andre (19) bersama barang bukti hape dan lainnya saat diamankan pada Kamis (17/02/22) di Mapolsek Tampan Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terekam CCTV saat mencuri sebuah handphone di sebuah warnet, Andre (19) diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan pada Kamis (17/02/2022) saat berada di Jalan H.R. Soebrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial AM alias Dre (19), warga Jalan Sepakat Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan kita amankan saat berada Jalan H.R. Soebrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK kepada media pada Kamis (17/2/2022) lewat gawai.
Dijelaskan Kapolsek Tampan, pelaku diamankan setelah adanya laporan korban Wahyudi (24), warga Jalan Garuda Sakti atau tepatnya Warnet G7 Kelurahan Air Putih Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru pada Kamis (17/2/2022) pagi.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Ianya memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan terhadap korban pencurian Hand Phone di Jalan Garuda Sakti tepatnya warnet G7 kelurahan Air Putih Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru (TKP).
Tim Opsnal Polsek Tampan langsung terjun ke lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti di lapangan berupa CCTV dengan hitungan waktu tim Opsnal dapat melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
"Pelaku di tangkap oleh tim Opsnal Polsek Tampan saat berada di jalan H.R Soebrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.
Ketika dilakukan introgasi, pelaku AM mengakui telah mengambil HaPe merk Xiaomi Note 5 sesuai laporan korban dan HaPe tersebut sudah di jual dengan harga Rp350 ribu kepada orang yang baru dikenalnya melalui media social yakni aplikasi facebook dengan cara COD.
Tidak sampai disitu lanjut Kapolsek, saat penangkapan Tim Opsnal juga menemukan sebuah katam kayu listrik, sebuah bor listrik dari pelaku.
Setelah dipertanyakan, pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian Hape korban, AM juga melakukan pencurian barang milik majikannya di Pasir Putih Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
"Karena cukup bukti atas perbuatannya, pelaku AM dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Dalam perkara ini sebut Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK, pelaku akan diterapkan Pasal 362 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
Komentar Via Facebook :