Korban Diperas hingga Rp8 Juta

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Cancel Cewek Michat di Pekanbaru

Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan cansel cewek Michat pada Rabu (17/2/2022) di Mapolsek Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Niat TAS (25), warga Cipta Karya untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan pelaku pemerasan.

"Pelaku berjumlah 6 orang, dan 4 orang sebelumnya telah kita amankan tambah," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh pada Selasa (15/02/2022) di Pekanbaru.

Kapolsek menyebutkan pengungkapan kasus pemerasan Michat berawal dari laporan korban TAS (25) beserta temannya yang menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin pada Senin 07 Februari 2022.

"Pelapor TAS 'memesan' cewek melalui aplikasi Michat, karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany.

Akibat pembatalan yang dilakukan pelapor sebut Kapolsek, si cewek Michat memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 orang yang dan mengancam korban dengan sebilah senjata tajam dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, serta mengirim uang sebesar Rp5 juta, melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambah uang tunai Rp800 ribu.

Tidak sampai disitu, pelaku juga meminta satu unit jam tangan APPLE WATCH seharga Rp2,2 juta, Rokok Elektrik, dengan total kerugian Rp8 juta.

Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku dan memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan.

Ia menyebutkan tim berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial HB dan dilakukan introgasi serta mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemerasan melalui Aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan R, P, T, V dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun," pungkas Kompol Dany meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait