Oknum Elemen Masyarakat Duga Terima Japrem Tiap Bulan

Deadline Molor Lagi, Proyek IPAL Cacian Warga Tabuh `Genderang`

Kembali Molor : Kondisi pekerjaan Ipal di Jalan Mangga, KH Ahmad Dahlan dan Ababil Kelurahan Jadirejo dan Kampung Tengah, Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, pada Selasa (15/2/2022).

Pekanbaru, Oketimes.com - Meski Pemerintah Kota Pekanbaru, sudah 'mendeadline' dua kontraktor pekerjaan proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kecamatan Sukajadi, sejak akhir Desember 2021 lalu, agar menuntaskan dalam tenggat waktu per tanggal 31 Januari 2022 kemarin, sepertinya kembali molor dan jauh dari harapan pemko serta masyarakat setempat hingga kini.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengamatan oketimes.com semenjak dua pekan terakhir, paska deadline pemko tersebut, hingga kini pekerjaan SPALD-T) di Kecamatan Sukajadi, masih tetap berlangsung dan banyak mendapat cacian dari warga setempat.

Cacian warga tersebut seperti disampaikan Rudi (37), warga Jalan Mangga RT03/ RW02 Kelurahan Jadirejo Kecataman Sukajadi Kota Pekanbaru, yang menyampaikan kekesalannya, terkait lambannya pekerjaan SPALD-T yang dikerjakan oleh PT Wika dan Karaga KSO yang kini belum rampung dikerjakan semenjak bulan Mei 2021 lalu.

"Sudah hampir tujuh bulan ini, proyek tinja calera ini tidak selesai juga dikerjakan PT Wika dan Karaga KSO. Kami sudah resah kecewa kepada rekanan dan PUPR," kata Rudi kepada oketimes.com pada Selasa (15/2/22) saat di temui di lokasi proyek IPAL Jalan Mangga Kelurahan Jadirejo Sukajadi Kota Pekanbaru.

Diutarakannya semenjak adanya proyek IPAL tersebut tepat di depan ruko (rumah toko) tempat usaha percetakannya, bangunan yang ia tempati mengalami keretakan dan belum ada niat baik dari rekanan atau pihak PUPR (Satker Pelaksanaan BPPW Riau_red), untuk memperbaiki atau memberikan kompensasi terhadap dampak proyek tersebut meski dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak rekanan.

"Tidak itu aja pak, pendapatan dari usaha kami juga menjadi turun drastis, karena tidak ada pelanggan yang mau datang ke tempat kami, karena kondisi jalan rusak dan becet. Ditambah lagi adanya, buka tutup jalan selama proyek berjalan," ungkap Rudi.

Dia juga menyebutkan selain ruko tempat usahanya, ruko tempat usaha kuliner yang lainnya juga mengalami hal yang sama, namun hingga kini tidak secuilpun bantuan atau sagu hati (kompensasi) dampak pelaksanaan proyek tersebut diberikan pihak pelakana kepada puluhan warga yang terdampak.

"Kami sudah capek menyampaikan hal ini kepada RT/RW, kontraktor dan PUPR, namun mereka hanya bisa terkesan buang badan dengan menyampaikan, agar kami menyurati secara tertulis kepada kontraktor pelaksana proyek, PUPR dan Pemko," ujar Rudi.

Tidak sampai disitu, Rudi pun sempat meluapkan kekesalannya terhadap adanya oknum yang mengaku wartawan atau media yang sudah datang mewawancarainya, tentang keluhan warga tersebut. Namun para oknum wartawan tersebut terkesan hanya Cuman Nanya-Nanya saja alias "CNN".

"Kalau saya sudah ada beberapa kali ditemui wartawan yang datang cuman nanya-nanya doang, tapi beritanya tidak ada. Sehingga kami menduga para oknum wartawan itu sudah dapat upeti dari kontraktor," singgung Rudi kecewa bersama warga lainnya.

Hal senada juga disampaikan Dian (39), warga Jalan Mangga Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, menyampaikan rasa kekesalannya.

Dimana selama adanya proyek SPALD tersebut, pagar tembok di depan mertuanya nyaris rubuh dan belum ada niat baik pihak rekanan untuk memperbaiki pagar dan drainase yang rusak di depan rumahnya.

"Saya sudah menyampaikan permasalahan ini ke rekanan, sejak November 2021 lalu ke pihak pengawas dan kontraktor PT Wika dan Karaga, namun hingga kini belum ada perhatian dari mereka," kesal Dian.

Sementara itu, berdasarkan pantauan oketimes.com di lokasi pekerjaan IPAL di sepanjang Jalan Mangga, Jalan Ahmad Dahlan, dan Persimpangan Jalan Ahmad Dahlan - Ababil hingga Simpang Ahmad Dahlan - Durian Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, banyak pekerjaan IPAL dan pengaspalan jalan belum rampung dikerjakan PT. Wijaya Karya - Karaga (KSO) untuk paket SC1 senilai Rp206 miliar itu.

Hal tersebut seperti di sepanjang Jalan Mangga Kelurahan Jadirejo dan Kampung Tengah Sukajadi, rekanan PT Wika- Karaga KSO, masih mengerjakan IPAL yang belum ramung, kendati 13 unit alat berat eskavator masih nongkrong di lokasi.

Begitu juga di simpang Jalan Ababil Ahmad Dahlan, proyek IPAL sudah selesai, namun untuk pengaspalan badan jalan belum dilakukan rekanan.

Tidak jauh beda juga terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Dahlan, pekerjaan IPAL sudah rampung, namun pengaspalan badan jalan belum dilakukan rekanan hingga kini.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau, Yenni Mulyadi ST MT, saat dihubungi lewat ponselnya di momor 0813 60025XXX dalam kedaan aktif, namun tidak bersedia menjawab panggilan awak media ini, meski dihubungi berkali-kali.

Pesan pendek pertaanyaan yang dikirimlan lewat perpesanan ponsel dan gawainya juga tidak dibalas, hingga berita ini diturunkan.

Seperti diberitakan, Deadline penyelesaian kontrak kerja proyek sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) di Kecamatan Sukajadi dilakukan hingga akhir Desember 2021 lalu. Kontraktor sudah ditegur akibat pekerjaan belum selesai.

"Ada waktu 50 hari tambahan untuk penyelesaian paska diperpanjang 31 Desember 2021 lalu, pembangunan SPALD-T harus selesai sampai akhir Januari 2022 ini," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution kepada wartawan pada Kamis 20 Januari 22 di Pekabaru.

Ia menyebutkan, dua kontraktor, PT Wika dan PT HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU). "Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," tegas Indra.

Diketahui, pengerjaan SPALD tahap pertama sudah dimulai sejak Juni tahun 2018 lalu, dan seharusnya selesai pada 2019 dengan sistem tahun jamak.

Dimana ada dua paket yang dikerjakan oleh dua BUMN Karya, yaitu PT. Wijaya Karya-Karaga (KSO) untuk paket SC1 senilai Rp206 miliar, dan PT. Hutama Karya-Roskalisca pada paket SC2 sebesar Rp144 miliar.

Lokasinya berada di beberapa ruas jalan Pekanbaru Barat, seperti Jalan Bangau, Kaswari, Balam, Rajawali, Ahmad Dahlan dan beberapa ruas jalan lain di sekitar Kampus lama UIN Suska Riau.

Tahap kedua, nilainya bertambah, karena menghabiskan tiga tahun anggaran, 2020, 2021, dan 2022 dan jumlahnya, tetap dua paket. Yakni Paket SC1 yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya-Karaga KSO senilai Rp274,8 miliar lebih, dan Paket SC2 oleh PT. Hutaman Karya - Adhi Karya.

Warga Pekanbaru saat ini tidak bisa berharap dalam waktu dekat proyek ini tuntas. Karena tahap kedua saja, baru akan selesai tahun 2022 dan informasinya proyek ini akan berlanjut ke wilayah Pekanbaru Timur dengan nilai triliunan rupiah.

Dari besarnya nilai proyek dan dikerjakan oleh BUMN yang berpengalaman, seharusnya proyek ini dikerjakan dengan baik dan profesional dari segala sisi. Termasuk, persoalan SMK3.

Namu di lapangan, fungsi K3 ini sepertinya tidak dijalankan maksimal. Pengaturan lalu lintas di titik-titik manhole terlihat tidak beraturan. Manhole adalah lubang (hole) yang berukuran besar dan dapat dimasuki tubuh seukuran pria dewasa.

Begitu juga dengan lampu tanda adanya pekerjaan proyek atau bekas galian dan rambu-rambu lalu lintas. Intinya, K3 tidak hanya berlaku bagi pekerja perusahaan kontraktor, tapi juga terhadap keselamatan pengguna jalan.

Padahal, secara teknologi, pekerjaan IPAL ini dilaksanakan dengan teknik pengeboran cukup canggih dan aman. Metode yang digunakan adalah teknik Jacking pipa. Yaitu pemasangan pipa dengan melakukan pengeboran tanah secara horizontal di bawah permukaan jalan, lalu mendorong pipa dengan menggunakan tenaga hidrolik.

Jadi Cuan Japren Oknum

Belakangan, semenjak adanya proyek tersebut banyak para oknum-oknum yang merasa 'kecipratan' dalam pelaksanaan proyek tersebut, lantaran banyaknya aduan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek, sehingga diduga kuat pihak rekanan membuka 'kran' untuk bagi-bagi cuan kepada oknum-oknum elemen masyarakat.

Anehnya, bagi masyarakat yang terdampak proyek tersebut, hingga kini belum ada etikad baik dari pihak rekanan atau pun penyelenggara kegiatan dalam hal ini Satker Pelaksanaan BPPW Riau, untuk memberikan kompensasi atau sagu hati kepada warga terdampak proyek IPAL.

Meski pun warga terdampak sudah mengalami keresahan yang berkepanjangan, karena banyak kondisi jalan berabu saat musim panas dan becek saat hujan datang serta dampak sosialnya seperti in materi dan materil lainnya.

Informasi yang dirangkum oketimes.com terhadap bagi-bagi "cuan" tersebut, rekanan disebut-disebut telah mengeluarkan Biaya Sosial dan Pengamanan hingga mencapai Rp2.250.000.000,-.

Adapun rincian Biaya Sosial dan Pengamanan Rp2.250.000.000,- yang diduga telah dikeluarkan rekanan kepada oknum-oknum elemen masyarakat tersebut, yakni untuk oknum OKP dianggarkan 210 unit/bulan dengan masing-masing Rp750.000,- dengan total Rp157.500.000,-.

Begitu juga kepada oknum LSM 150 unit/bulan masing-masing mendapat @Rp750.000,- bertotal Rp112.500.000,- dan oknum Wartawan ada sebanyak 240 unit/bulan dengan masing-masing @Rp750.000, dengan nilai total Rp180.000.000,-.

Tak pelak oknum Kapos sebanyak 180 unit/bulan masing-masing @Rp750.000,- dengan jumlah total Rp135.000.000,- dan oknum Kapolsek 60 unit/bulan dengan masing-masing @Rp1.500.000,-,dengan nilai total Rp90.000.000,- serta oknum Kapolres 30 unit/bulan, @Rp2.000.000 dengan nilai total Rp60.000.000,-.

Sedangkan untuk oknum aparat Polda Riau ada sebanyak 30 unit/bulan, dengan masing-masing @Rp5.000.000,-, bertotal Rp150.000.000,-.

Tidak pelak, oknum Aparat Standby Batalion 90 unit/bulan masing-masing @Rp5.000.000,-, dengan jumlah Rp450.000.000,-. Aparat Standby PM/Brimob 60 unit/bulan @Rp3.000.000,- dengan jumlah total mencapai Rp180.000.000,-.dan oknum Kejaksaan 30 unit/bulan, @Rp5.000.000,-, jumlah total Rp150.000.000,-.

Selanjutnya, untuk oknum Lurah, Camat 300 unit/bulan, @Rp500.000,-, jumlah Rp150.000.000,-. Sosialisasi Masyarakat 30 unit/bulan, @Rp750.000,-, jumlah Rp225.000.000,-.

Selanjutnya, Kompensasi Masyarakat 50 kejadian, @Rp3.000.000,-, jumlah Rp150.000.000,-. Sumbangan Tempat Ibadah 30 unit/bulan, @Rp2.000.000,-, jumlah Rp60.000.000,-.

Informasi yang berkembang setiap proyek besar harus ada biaya sosial dan pengamanan, umum disebut 'Japrem' (jatah preman). Dan semua item itu, tercantum dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), satu kesatuan yang sudah dibuat oleh pemberi kerja.

APH Diminta Usut Kasus "Japrem" IPAL

Desas-desus adanya pembagian "Japren" atau jatah preman tersebut, ternyata sampai ditelinga pegiat anti korupsi di kota Pekanbaru, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dugaan Biaya Sosial dan Pengamanan Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru sebesar Rp2.250.000.000,– itu.

"Kita minta aparat penegak hukum mengusut biaya sosial dan pengamanan proyek IPAL di Pekanbaru ini, apa benar ada anggarannya sebesar Rp2,25 miliar," kata Direktur Eksekutif Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) Tri Yusteng Putra, kepada wartawan pada Rabu (15/12/2021) seperti dinukil dari siberindo.co.

Ia mengatakan, jika benar ada anggaran biaya sosial dan pengamanan atau umum disebut "japrem" (jatah preman) pada proyek IPAL Pekanbaru, patut dipertanyakan.

"Bila biaya diduga japrem ini benar, patut dipertanyakan apakah ada anggaran untuk pengamanan proyek IPAL Pekanbaru di dalam kontrak karena angkanya luar biasa, disebut-sebut mencapai Rp2,25 miliar," ujarnya.

Tri Yusteng, juga mempertanyakan dari mana sumber anggaran yang dipakai kontraktor untuk "mengamankan" proyek tersebut. Dia khawatir, untuk memenuhi anggaran pengamanan proyek ini (japrem), justru kontraktor mengurangi spek yang ada.

"Jika hal ini sampai terjadi, tentu kualitas proyek IPAL Pekanbaru ini perlu dipertanyakan, gara-gara untuk menutup biaya ‘japrem’ yang angkanya sangat luar biasa itu," sebutnya.

Lantaran itu, Jipikor juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit pekerjaan proyek IPAL Pekanbaru, lantaran dikhawatirkan dalam memenuhi biaya sosial dan pengamanan, kontraktor malah mengurangi spek.

"Logikanya, bila anggaran diduga ‘japrem’ tidak ada dalam kontrak, kontraktor tidak ingin rugi, maka spek dimainkan. Bila spek dimainkan, alamatlah masyarakat dirugikan karena kualitas IPAL tidak sesuai harapan," ungkapnya.

Bila tidak berfungsi maksimal atau kualitas IPAL tidak bertahan lama, dia minta penegak hukum mengusut permasalahan ini. "Dari mana sumber anggaran yang dipakai kontraktor untuk "mengamankan" proyek tersebut," pungkas Yusteng.

Informasi yang beredar, dalam lembaran berjudul Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Konstruksi – Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1) TA 2018-2019-2020, tertulis Biaya Sosial dan Pengamanan sebesar Rp2,25 miliar, termasuk dalam Biaya Manajemen Lalu Lintas sebesar Rp6,43 miliar.

Namun informasi tersebut, sempat dibantah oleh penyelengggara dalam hal ini Satker Pelaksanaan BPPW Riau, meski tanpa menunjukkan data kevalitan informasi yang beredar tersebut kepada masyarakat dan hilang begitu saja tanpa kabar, bak kentut baunya terasa, tapi tak kelihatan atau terdengar wujudnya.

Layani 22.000 Sambungan ke Rumah Warga

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) di Pekanbaru rampung pada akhir 2020. SPALD yang dibangun diharapkan bisa mengurangi pencemaran air tanah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan SPALD yang dibangun di Pekanbaru bakal bisa melayani 22.000 sambungan rumah. Proyek ini sudah memulai tahap konstruksi sejak November 2018.

Sementara untuk penyelesaian pekerjaan ini, akan menjangkau sanitasi masyarakat di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Kampung Tengah, dan Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Diharapkan air limbah domestik dari rumah tangga dan daerah perniagaan tidak lagi mencemari badan air tanah. Targetnya proyek ini selesai Desember 2020," jelas Basuki dalam siaran pers, Jumat 14 Juni 2019 lalu.

Basuki mengimbuhkan, jaringan perpipaan air limbah dapat mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kontaminasi air limbah rumah tangga yang dibuang secara langsung ke lingkungan, seperti sungai.

Program perpipaan air limbah juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat. Proyek Jaringan Perpipaan Limbah Kota Pekanbaru terbagi atas dua paket.

Paket pertama dibangun di area selatan sepanjang 19,7 kilometer. Paket ini digarap oleh KSO PT Wijaya Karya Tbk dan PT Karaga Indonusa Pratama dengan nilai kontrak tahun jamak sebesar Rp203,7 miliar.

Sementara itu, pada paket kedua, pembangunaan SPALD dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dan PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp144,4 miliar.

Pada paket kedua, kontraktor membangun pipa utama sepanjang 17,8 kilometer dan instalasi perpipaan bagi 11.000 sambungan rumah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait