Miliki 2 Paket Sabu, Polres Kampar Sergap Pemuda Desa Jalai

Tersangka EW (37) bersama barang bukti 2 paket sabu saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Simpan sabu dalam rumah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, sergap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (07/02/2022) sore di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

"Pelaku berinisial EW (37), warga Dusun I Muara Jalai Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH kepada media pada Rabu (9/2/22) di Kampar.

Dari tangan pelaku lanjutnya, tim mengamankan barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bersama uang tunai Rp. 145 ribu, satu unit Hape merk Samsung yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Ia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (7/2/22) sore sekira pukul 16.00 Wib, dimana pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkoba di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau.

Dari hasil penyelidikan lanjut AKP Daren Maysar, Tim mengarah kepada seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba berinisial EW di rumahnya, dengan didampingi aparat desa setempat serta dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Ketika penggeledahan lanjut Kasat, ditemukan barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih bening di badan pelaku EW serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku EW mengakui bahwa 2 paket narkotika jenis sabu tersebut, merupakan miliknya yang didapati dari S (dpo) di Desa Muara Jalai dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di Mapolres, tim melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif Met Amphetamin.

Terhadap pelaku, pihaknya melakukan penerapan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait