Polisi Ringkus Jambret Modus Pura Jual Hape di Counter Ponsel

Tersangka YSP (28), pelaku jambret modus pura-pura jaual hape di counter ponsel saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pura-pura tawarkan jual handphone android ke counter ponsel, Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, meringkus pelaku jambret modus jual hape ke toko jual beli ponsel pada Minggu,(6/2/22) dini hari.
"Pelaku diketahui berinisial YSP (28), kita amankan setelah adanya laporan masyarakat dan melihat pelaku sedang berada di Jalan Seroja Kecamatan Tampan kota Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., kepada media pada Rabu (9/2/22) di Pekanbaru.
Dikatakannya, peristiwa jambret tersebut terjadi pada Minggu, (16/01/22) sekitar pukul 10:00 WIB, dimana pelaku YSP (28) datang ke Counter Hope Ponsel Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, hendak menjual HaPe miliknya.
Setelah harga disepakati dan uang diterima, pelaku malah merampas balik Handphone milik korban insial H (22) bermerk OPPO A16 yang sudah dibelinya dan langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru, untuk mengungkap kejadian tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Usai melaporkan peristiwa tersebut, korban melihat pelaku sedang berada berada di Jalan Seroja Kecamatan Tampan kota Pekanbaru.
Bak gayung bersambut lanjut Kompol Andrie Setiwan, Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, langsung ke TKP penangkapan dan berhasil mengankan pelaku.
Dari pelaku lanjuit Kasat Reskrim, tim berhasil mengankan barang bukti berupa 1 satu unit Hape merk Advan Warna hitam dan sehelai baju warna hitam abu-abu merk RA Jeans.
"Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :