Jadi Pengedar Sabu Desa Bukit Ranah, Warga Batam Diamankan Polres Kampar

Tersangka DB alias IW (47) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kampar Provinsi Riau.
Kampar Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, sergap seorang tersangka pengedar sabu pada Jumat (4/4/22) dini hari di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, Riau.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian itu, berinisial DB alias IW (47), warga Desa Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulau Riau.
Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pelaku berupa sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 unit Handphone merek Samsung dan Nokia, Uang Tunai sejumlah Rp.1,480,000 hasil Penjualan, 1 unit sepeda motor merek Honda Scopy warna Merah Hitam Nopol BM 2946 ZAQ yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (04/02/2022) sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar, lakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun III Celengkok Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Sementara dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar, mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba berinisial DB alias IW dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka, Tim kembali menemukan barang bukti 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam tisue yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Dunhill, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka DB mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika tersebut, adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.***
Komentar Via Facebook :