Bawa Sabu

Ngegas Depan Polisi Tanpa Helm dan Masker, Pengendara RX King Ciut Diamankan Polisi

Tersangka KR alias A (36) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Perhentian Raja, Oketimes.com – Melintas depan polisi tanpa mengenakan helm dan menggunakan masker, seorang pengendara sepeda motor Yamaha RX King, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu pada Sabtu pagi (5/02/2022), saat petugas menggelar Operasi Rutin himbauan Gerai Vaksin, di depan Kantor Camat Perhentian Raja Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diamankan tersebut berinisial KR alias A (36), warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan bruto 25,42 gram, 1 unit Handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King bernopol BK 2362 ADL yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Chandra, S.Tr.K, didampingi Kanit Reskrim Ipda Candra Widodo SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media lewat humas Polres Kampar, membenarkan adanya melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu pagi (5/02/2022), saat pihaknya melaksanakan Operasi Rutin terkait pelaksanaan himbauan gerai vaksin di depan Kantor Camat Perhentian Raja.

Pada saaat itu, beberapa personil Polsek Perhentian Raja melakukan pemeriksaan dan melintas seorang mengunakan sepeda motor, sementara anggota yang bertugas saat itu, melihat pengendara tersebut, agak mencurigakan melakukan tindak pidana serta personil langsung melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K, langsung memerintahkan anggota Polsek Perhentian Raja, guna dilakukan penggeledahan serta menghubungi Aparat Desa Pantai Raja, untuk menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan lanjut Kapolsek, tepatnya di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku, terdapat 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu seberat bruto 25,42 gram.

Ketika diinterogasi, KR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang di jemput dari Pekanbaru dengan seseorang yang meletakkan dibawah tiang listrik di Kubang Raya Kota Pekanbaru.

Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, pelaku KR alias A dan barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika sabu-sabu seberat bruto 25,42 gram, 1 unit Hape Nokia dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Nopol BK 2362 ADL yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Perhentian Raja, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait