Prihatin Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Rohil

Aktivis SALAMBA Minta Pemda Tertibkan Aktivitas Galian Tanah Uruk Ilegal di Rohil

Lokasi kegiatan aktivitas ilegal mining di Desa Jumrah, Lenggadai Hulu, Teluk Bano Kecamatan Rimba Melintang, Desa Teluk Mega dan Menggala Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Rokan Hilir, Oketimes.com - Maraknya penggalian dan pengerukan tanah uruk di kabupaten Rokan Hilir yang diduga belum memiliki izin, mendapat perhatian serius dari aktivis lingkungan hidup Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA).

"Aktivitas galian tanah uruk tersebut diduga ilegal, karena belum mengantongi izin dan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora. M.Si kepada oketimes.com pada Kamis (13/10/22) di Pekanbaru.

Dikatakan Ganda Mora, berdasarkan pengamatan dan penelusuran yang dilakukan pihaknya dalam sepekan terakhir, menemukan beberapa kegiatan lokasi penambangan tanah uruk seperti di Desa Jumrah, Lenggadai Hulu, Teluk Bano Kecamatan Rimba Melintang, Desa Teluk Mega dan Menggala Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

"Kegiatan aktivitas dengan skala besar itu masih berlangsung disana dengan tujuan bisnis atau memperoleh keuntungan besar, namun tidak memperhatikan dan memperdulikan pelestarian lingkungan hidup," ungkap Ganda Mora. 

Dimana sambung Ganda Mora, sistim penggalian tanah uruk tersebut digunakan untuk kegiatan proyek proyek skala besar dengan nilai anggaran yang fantastis, di lapangan penggalian tanah uruk menggunakan alat berat dan merubah topografi tanah menjadi lembah dan tergenang air.

Menurutnya, penggalian tanah uruk tersebut diduga tanpa izin sehingga rawan melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 dan juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena tidak mengantongi izin dari Gubernur Riau dan Kementerian Pertambangan, bilamana semua aturan belum di penuhi atau belum berizin. 

"Kita minta Pemerintah Daerah Rokan Hilir menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup," ujar Ir. Ganda Mora. M.Si.

Lebih lanjut kata Ganda, pihaknya tidak anti dengan pengusaha tanah uruk, namun semestinya pihak pengelola harus taat aturan, agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap pendapatan asli daerah PAD dan harus ramah lingkungan.

"Kita minta agar segera pihak terkait memberhentikan sementara galian tersebut menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap," Ganda mengakhiri pembicaraan.

Meski demikian lanjut Ganda Mora, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, diminta proaktif, karena yang paling berperan adalah Penghulu-Penghulu yang merupakan lokus dari sumber tanah uruk tersebut dan juga tidak terlepas dari perhatian pemerintah kecamatan dan Pemda Rokan Hilir untuk mendata seluruh ilegal mining agar segera menertibkan kegiatan tersebut.

"Bilamana kepentingan bisnis dan berkala besar, baiknya didata untuk dihentikan operasionalnya, sembari menunggu perizinan, namun jika hanya untuk kepentingan masyarakat setempat, tentu tidak akan merusak lingkungan secara signifikan," ulas Ganda Mora. 

Dia juga menyebutkan banyak kalangan dan aktivis meradang atas kegiatan ilegal mining tersebut, karena telah mengarah terhadap perusakan lingkungan.

Disisi lain lanjut Ganda, mereka akan menuding aparat setempat, ikut menerima keuntungan dari kegiatan tersebut, jika Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Daerah tidak perduli atau tidak segera menertibkannya.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait