Hakim Vonis Ringan Oknum Polisi Nyabu, Aktivis Ini Murka dan Segera Melapor ke MA-KY

ILustrasi vonis hakim
PEKANBARU, Oketimes.com - Terkait putusan ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang memvonis oknum Polisi terekam CCTV saat nyabu menjadi 1,5 tahun dari 6 tahun penjara tuntutan JPU, bikin Aktivis Larshen Yunus murka.
Aktivis Larshen Yunus yang juga mantan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sangat keliru dan cenderung tak rasional.
"Beliau itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang paling menjijikkan lagi, apalagi sempat menjabat Kasat Narkoba Polresta, tetapi justru terbukti menjadi pelaku pengguna Narkoba, ini sangat hina dan bagi kami telah jelas menodai kemurnian profesi Polri yang begitu mulia," kata Aktivis Larshen Yunus kepada awak media pada Sabtu (18/12/2021) di Pekanbaru.
Bagi Aktivis Larshen Yunus, Hakim PN Pekanbaru sama sekali tidak peka dengan kasus tersebut. Karena sudah sangat jelas pelakunya adalah aparat sekaligus mantan Kasat Narkoba, yang seharusnya tidak melakukan hal hina seperti itu.
Terkait hal itu smabung Aktivis Larshen Yunus, pihaknya akan segera menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Agar oknum hakim yang terkesan pekak itu segera diberi sanksi tegas, karena dia menduga kuat telah lakukan proses Dramaturgi Hukum atas putusan yang tak wajar seperti itu.
Seperti diberitakan, oknun Polisi yang juga mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Kompol Yuhanies divonis ringan majelis hakim PN Pekanbaru kepada terdakwa dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Istiono SH MH melihat kasus tersebut biasa-biasa saja.
Istiono menilai kasus yang dilakukan Kompol Yuhanies selaku anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Riau itu hal biasa, seperti kasus narkoba lainnya. Padahal, apabila merujuk dari profesi selaku APH, Kompol Yuhanies seharusnya dihukum 6 tahun penjara, bahkan hukuman mati juga sangat wajar.
Vonis yang dibacakan Hakim pada persidangan hari Kamis (16/12/2021) itu, justru telah memastikan, bahwa proses penegakan hukum di PN Pekanbaru, telah menciderai semangat bapak Presiden Joko Widodo, khususnya dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.
"Bukan hanya itu saja, kita semua juga tahu, bahwa saat ini bapak Kapolda Riau lagi gencar-gencarnya dalam proses penegakan hukum dibidang Tindak Pidana Narkoba, tapi hasil ketok palunya kok seperti itu," tanya Larshen Yunus heran.
Bagi Aktivis Larshen Yunus, hukuman 6 tahun penjara yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah tepat, namun dihadapan hakim justru masuk angin.
"Sedari awal kami tegaskan, bahwa kalau hukuman mati belum berlaku di negeri ini, maka Kompol Yuhanies cocok dihukum dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ulas Larshen Yunus.
Terakhir, Alumni Sospol Universitas Riau itu pertegas, bahwa secepatnya Hakim Istiono dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta, putusan yang diberikannya terkesan memble dari rujukan manapun.
"Kepentingan kami hanya satu, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri. APH mestinya tidak seperti itu!!! hanya sanksi tegas yang dapat menjawabnya," pungkas Aktivis Larshen Yunus meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :