Perkuat Kemitraan Perusahaan dengan Petani Sawit

Musim Mas Dukung Kebijakan Pemprov Riau

ILustrasi petani sawit di Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna memperkuat kemitraan antara perusahaan dengan para petani kebun sawit di sekitar perusahaan, PT Musim Mas Grup dukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam memperkuat kemitraannya dengan para petani kebun sawit di bumi julukan Lancang Kuning itu.

Melalui pola kemitraan petani tersebut, merupakan bagian dari penerapan implementasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Pembelian Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Kebun di Riau.

"Musim Mas bisa berperan sebagai fasilitator untuk petani kelapa sawit swadaya dalam hal pelatihan dan pendampingan pengelolaan kebun kelapa sawit yang baik dan berkelanjutan," kata Manager of Independent Smallholders Musim Mas, Rudman Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Jumat (16/12/2021).

Dia membeberkan petani swadaya akan mendapatkan edukasi manajemen keuangan kebun, pengelolaan lingkungan, peningkatan legalitas kebun dan ikut serta dalam mendapatkan sertifikasi ISPO dan RSPO.

Rudman menjelaskan bahwa Musim Mas melalui pola kemitraan in, akan menjalin kerja sama dalam jual beli TBS dari Petani Swadaya sesuai isi Pergub Riau Nomor 77/2020.

Apalagi sambungnya, setiap tahun Musim Mas menargetkan dapat memberikan pelatihan kepada 150 petani dengan jangkauan luasan 500 hektare.

Adapun bagi petani yang berminat menjadi mitra Musim Mas, antara lain punya legalitas lahan yang jelas dan berkomitmen menerapkan manajemen sustainable.

"Kami sangat terbuka untuk mendampingi petani swadaya. Syaratnya adalah punya keinginan kuat untuk menjadi lebih baik sebagai contoh merubah cara budidaya yang lebih baik, melakukan manajemen kebun yang berkesinambungan, menjaga lingkungan dan peningkatan legalitas kebun diakui pemerintah," beber Rudman.

Kendati demikian, ada sejumlah tantangan yang sebaiknya diselesaikan petani, apabila ingin terlibat dalam skema kemitraan.

Rudman juga menuturkan bahwa tantangan dihadapi dalam pembinaan petani berupa peningkatan legalitas petani seperti penerbitan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) untuk kebun petani.

"Solusi yang bisa dilakukan adalah, koordinasi dengan dinas terkait untuk percepatan penerbitan STDB," ujarnya.

Menurutnya, pembinaan yang sudah dilakukan Musim Mas selama ini, bertujuan untuk memecahkan permasalahan petani sawit swadaya seperti pemahaman tentang budidaya yang kurang baik, produksi yang rendah, manajemen keuangan yang kurang baik dan pengelolaan lingkungan belum tepat serta legalitas petani yang belum jelas.

Dalam nota kesepakatan ini, petani yang tergabung ke dalam asosiasi binaan Musim Mas, akan menjalin kerja sama dalam penjualan TBS sesuai dengan Pergub Nomor 77/ 2020.

Melalui kerja sama ini, dapat dipastikan bahwa para petani dii areal perusahaan akan mendapatkan harga jual lebih bagus dari harga pasar sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.

Selaras dengan itu, Gubernur Riau H. Syamsuar, mengapresiasi peranan perusahaan kelapa sawit dalam menjalin kemitraan dengan petani swadaya sesuai Pergub Nomor 77/ 2020.

"Semoga kebijakan ini bisa membantu pekebun kelapa sawit pola swadaya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya secara bertahap. Selanjutnya dapat diimplementasikan pada seluruh kabupaten/kota lainnya, yang memiliki potensi komoditi kelapa sawit di Provinsi Riau," pungkas Gubri Syamsuar meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait